GridHITS.id - Belakangan kasus penipuan berkedok tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) sedang marak didengar.
Kasus ini juga menjerat anak penyanyi, Nia Daniaty ikut diringkus oleh Polda Metro Jaya.
Oliva Nathania kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS, Kamis (11/11/2021).
Jika sesuai dengan prosedur hukum, Anak Nia Daniaty Olivia Nathania bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Sementara penyidik menyiapkan berkas, sebelum dilimpahkan kejaksaan, masa penahanan Anak Nia Daniaty di Rutan Polda Metro Jaya bakal diperpanjang.
Jika melihat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya, sebenarnya Olivia diperdugakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Belum juga selesai dengan perkara yang mengakibatkan 225 orang tertipu, Olivia Nathania bakal menghadapi kasus hukum baru.
Kali ini, pelaporan Olivia Nathania ini berkaitan dengan tindak penipuan bermodus investasi pulsa dan fiber optik.
"Hari ini saya mendampingi korban coba buat laporan polisi," jelas Herdian Saksono, selaku kuasa hukum Merrina, saat dikonfirmasi pada Minggu (21/11/2021), melalui kanal Youtube KH Infotainment.
Saksono mengungkapkan bahwa pelaporan yang dibuat kliennya hari ini merupakan kasus yang berbeda dengan penipuan CPNS.
Pasal yang akan diajukan dalam pelaporan hari ini terkait dengan pasal tipu gelap dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, diperkirakan ada empat puluh korban yang tertipu investasi bodong Oi.
Tak disangka, total dari kerugian puluhan orang ini mencapai Rp 215 juta.
Mengetahui Olivia Nathania kini sedang ditahan karena kasus penipuan CPNS tersebut, pihak Saksono meminta itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
"Kita ingin itikad baiknya saja lah dari Ibu Oi atau Olivia Nathania ini untuk segera (kembalikan uang)," ujar Saksono.
Pihaknya tak akan mempersulit keadaan jika pihak Oi akan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 215 juta tersebut.
"Kita baru buka LP nih, masih ada beberapa waktu untuk berkomunikasi. Ini bukan pengancaman, ini upaya di mana supaya pihak terduga tidak terbebani lagi dengan ancaman hukuman," jelasnya.
Pihak Merrina berharap kasus ini diselesaikan dengan pengembalian, dengan maksud agar pasal yang diberikan kepada Oi tidak terlalu banyak.
"Kurang dari dua minggu sudah diperiksa. Pihak terlapor punya waktu panjang untuk menyelesaikan," kata Sasono.
"Jumlahnya enggak banyak koj, cuma Rp 215 juta. Monggo diselesaikan," pungkasnya.