GridHITS.id - Ujian bertubi-tubi kini menerpa putri penyanyi lawasNia Daniaty
Usai resmi ditahan karena menjadi tersangkakasus penggelapan penipuan CPNS dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Nia dan teman-temannya pun harus merasakan dinginnya lantai penjara.
Yang mengagetkan, belum tuntas sidang kasus penipuan CPNS, Olivia juga dilaporkan karena kasus penipuan lainnya.
Korbannya pun tak sedikit, mencapai 40 orang.
Semuanya mengaku menjadi korban penipuan karena investasi bodong.
Aksi Olivia sendiri dilakukan pada September 2021, dimana dia mulai dilaporkan para korban penipuan CPNS.
TAWARKAN INVESTASI BODONG
Seperti dikutip GridHITS.id dari channel youtube KH Infotaintmen, Olivia Nathania, anak penyanyi ND, diduga menawarkan investasi bodong.
Ironisnya penipuan ini dilakukan saat ia mulai dilaporkan para korbankasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).
Meski wajahnya sering muncul di TV dan medsos karena dugaan penipuan, korban penipuan investasi itu tak curiga.
Selain karena sudah menjadi sahabat baik, Olivia Nathania juga saat itu membantah terlibat penipuan CPNS.
Pelapor sendiri adalah sahabat baik dari Olivia yaitu wanita bernamaMerina Shanti atas dugaan penipuan berkedok investasi pulsa dan fiber optik pada September 2021.
"Betul-betul. Awal mula dilaporkan ya. Sekitar bulan September, waktu awal-awal Olivia diberitakan perihal penipuan rekrutmen PNS," ujar kuasa hukum pelapor, Herdyan Saksono.
Menurut sang pengacara,Olivia mengiming-imingi kliennya mendapatkan penghasilan hingga 100 persen dari modal awal investasi dalam waktu singkat.
Olivia juga meminta korban menawarkan investasi tersebut ke beberapa koleganya.
Tercatat ada kurang lebih 40 orang yang menjadi korban investasi bodong diduga buatan Olivia.
"Tawarannya ada yang kembali 25 persen dalam sehari, ada yang seminggu, ada yang sebulan. Ini udah jelas investasi bodong karena enggak mungkin satu bulan kembali 100 persen," kata Herdyan.
Sebelumnya diberitakan, Olivia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pulsa dan fiber optik.
Setelah investasi berjalan, lanjut Herdyan, Olivia tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang dia janjikan kepada kliennya maupun para korban lainnya.
"Korban ada sekitar 40 orang, tapi tidak berhubungan langsung sama Olivia.
Karena modusnya, dia komunikasi tapi harus lewat rekening klien saya," ungkap Herdyan.
Herydan menuturkan, kliennya sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan.
Merina juga menambahkan, ingin menyelesaikan ini di luar persidangan.
"Kami ingin selesaikan secara kekeluargaan, toh nilainya tidak banyak hanya 215 juta," ungkapnya.
"Kami sampai saat ini masih berkomunikasi dengan baik, dia hanya menyampaikan janji-janji tanpa bukti," tuturnya.
Merina pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 21 November 2021.
"Awal-awal memang ada pencairan hasil, tapi next-nya enggak.
Gelap saja seperti modus investasi bodong lainnya. Nilai kerugiannya Rp 215 juta, bagi klien saya tuh besar karena dia sampai syok, sampai sakit," pungkasnya.
Tak hanya itu, dengan berbagai kasus yang membelit, pengacara korban dugaan penipuan investasi menduga, Olivia memang berprofesi sebagai penipu.
"Olivia menjadikan penipuan sebagai mata pencaharian," ungkapHerydan.