GridHITS.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang.
Polisi masih terus memburu siapa pelakunya.
Sebelumnya nama Danu sempat didesak untuk dijadikan tersangka.
Hal itu terjadi karena Danumemasuki TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Dia dianggap melanggar KUH Pidana Pasal 221 atas tuduhan masuk TKP yang masih menjadi bahan penyelidikan polisi.
Atas hal itu, Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menganggap bahwa pihak yang meminta kepolisian menjadikan Danu sebagai tersangka adalah tidak etis.
"Pernyataan PH dari Pak Yosef itu menurut saya, dan kita selaku tim kuasa hukum dari Danu, kita menilai itu kurang etis," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).
Penilaian itu dikatakan karena yang menyampaikan merupakan Pengacara Yosef, Rohman Hidayat.
Pasalnya, Yosef, menurut Achmad juga statusnya masih sebagai terperiksa dalam kasus ini.
"Sampai saat ini masih bisa diduga sebagai pelaku, kita semua ini kan sampai saat ini masih sebagai saksi," katanya.
Menurutnya, sampai polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang, atau pantas untuk menuduh pihak lain menjadi tersangka.
Achmad menilai pernyataan kuasa hukum Yosef sebagai hal yang tidak pantas karena telah menekan pihak kepolisian.
"Jangan kita menekan polisi, mengintervensi polisi, kalau bahasa meminta kan berarti sudah memerintahkan polisi," jelasnya.
Dia berharap agar seluruh pihak memberikan keleluasaan kepada polisi agar bertindak sebagaimana mestinya dalam menyelesaikan kasus ini.
Terlebih hal itu keluar dari kuasa hukum Yosef yang merupakan pihak terlibat dalam kasus ini.
Menurut Achmad tugas kuasa hukum adalah untuk memastikan proses penyelidikan berjalan dengan baik dan bukan membela salah atau benarnya.
"Tetapi kita juga tidak boleh membela klien serta merta untuk menyinggung pihak lain lah, itu juga tidak baik lah," ungkapnya.
"Hasilnya apapun kita tunggu dari kepolisian."
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dengan tegas meminta oknum bukan polisi yang masuk TKP kasus Subang ditetapkan tersangka termasuk Danu.
Menurutnya, dengan ditetapkannya pihak yang sembarangan masuk TKP kasus Subang akan memberikan dampak positif.
"Ini tentunya akan menjadi warning ketika polisi melakukan penetapan, ada efek jera, tentunya siapa pun tidak boleh seperti itu," katanya dalam Youtube indra zainal chanel, Sabtu (6/11/2021).
"Ketika kepolisian mengambil sikap tegas, saya kira ada dampaknya, ada efek jera sehingga semua orang berhati-hati," lanjutnya.
Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada oknum yang masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah dua jasad korban ditemukan pada Rabu (18/8/2021).
Oknum yang dimaksud adalah Danu dan banpol yang dikatakan menyuruh Danu masuk TKP kasus Subang.
Rohman bahkan menyebut bahwa dirinya selama dua bulan lebih mendampingi Yosef dalam perkara ini, baru beberapa hari terakhir mengetahui bahwa Danu masuk TKP kasus Subang.
Bukan hanya masuk ke dalam TKP, Danu tanpa menggunakan alat pengaman juga menguras bak mandi yang ada di TKP.
Atas hal itu, dia meminta pihak kepolisian menetapkan Danu sebagai tersangka.
Rohman juga tidak terima apabila Danu bebas dari jerat hukum hanya karena alasan disuruh atau tidak mengetahui apapun.
Menurut Rohman, disuruh atau tidak, Danu sudah melanggar hukum pasal 221 yang bisa dikenakan kurungan hingga sembilan bulan.
Ayo dong Pak Polisi, sudah jelas-jelas ada pelanggaran, perkara disuruh atau tidak itu tinggal dibuktikan nanti," katanya.
Dengan menetapkan tersangka pihak-pihak yang masuk TKP kasus Subang, menurutnya akan membuat jelas motif sebenarnya dari pihak tersebut, yang hingga kini masih menjadi misteri.
Terlebih, TKP meski benar sudah selesai diidentifikasi oleh inafis, masih akan digunakan untuk rekonstruksi dalam gelar perkara.
"Anggaplah nanti pelaku sudah ditemukan dan sudah membuat pengakuan, TKP itu akan diperlukan," katanya.
Dia berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang sembarangan masuk ke TKP kasus Subang.
Menurutnya, lebih baik seluruh pihak mendukung apa yang dilakukan penyidik dengan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.
"Saya pikir berhentilah semua pihak melakukan hal-hal yang sifatnya overlap," katanya.
Terlebih kasus ini tidak hanya ditangani oleh Polres Subang, namun sudah menjadi atensi dari Mabes Polri.
Danu, menurutnya bukan siapa-siapa dibanding Yosef yang merupakan pemilik tanah dan bangunan itu.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Ida (mamah Danu).
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Artikel ini telah tayang di TribunWow dengan judulBela Kliennya yang Diminta Dijadikan Tersangka, Pengacara Danu Singgung Status Yosef di Kasus Subang