Mengenal Kelas Jabatan PNS Guru, Simak Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 16 Juni 2023 | 13:46
Kompas.com

peserta sedang mengikuti tes CPNS guru

GridHITS.id -Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan profesi yang banyak diincar oleh masyarakat Indonesia.

Tak heran, profesi ini memang tawarkan berbagai keuntungan-untungan.

Misalnya seperti terjaminnya gaji dan juga tunjangan-tunjangan.

Kepopuleran profesi ini terlihat dari jumlah orang yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Tercatat pada tahun ini, pelamar seleksi CPNS mencapai lebih dari 4,5 juta orang.

Walaupun yang melakukan submit data berkurang menjadi 4 juta peserta, jumlah ini tetaplah sangat banyak.

Salah satu profesi yang lekat dengan PNS adalah guru.

Baca Juga: Ini Jumlah Gaji Pokok PNS Golongan 3A dan Tunjangan yang Didapat

Perlu diketahui, dalam kepegawaian negeri, guru dibagi dalam berbagai fungsi.

Setiap guru memiliki tanggung jawab, tugas, dan wewenangnya masing-masing.

Jenjang jabatannya pun berbeda-beda.

Marimengenal kelas jabatan PNS guru dari jenjang jabatan-jabatan berikut ini.

Guru Pertama

Secara kepangkatan, jenjang yang satu ini masuk ke dalam Pangkat Penata Muda di golongan III/a.

Pada kelas jabatan ini juga, guru bisa naik jabatan lagi ke Pangkat Penata Muda Tk. I dengan golongan III/b.

Kenaikan golongan diketahui biasanya terjadi sesuai dengan masa mengabdi sebagai PNS.

Tak hanya itu, kenaikan pangkat juga sangat dipengaruhi oleh angka kredit guru.

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Kerja PNS Dihapus? Temukan Jawabannya di Sini

Guru Muda

Kelas yang selanjutnya adalah Guru Muda.

Jabatan fungsional ini merupakan tingkat selanjutnya dari Guru Pertama.

Golongan lebih detailnya, Pangkat Penata termasuk golongan ruang III/c dan Pangkat Penata Tingkat termasuk golongan ruang III/d.

Guru Madya

Dalam kelas ini, terdapat 3 pangkat dan golongan.

Pangkat Pembina termasuk golongan ruang IV/a dan Pangkat Pembina Tingkat I termasuk golongan ruang IV/b.

Yang terakhir Pangkat Pembina Utama Muda masuk ke dalam golongan ruang IV/c.

Baca Juga: Batas Pensiun PNS dan Perolehan Gaji yang Didapat dari Golongan I-IV

Guru Utama

Kelasyang terakhir adalah Guru Utama.

Kelas ini merupakan jenjang jabatan fungsional tertinggi di lingkungan keguruan.

Detail pangkatnya terdiri dari dua.

Pangkat Pembina Utama Madya termasuk ruang IV/d dan Pangkat Pembina Utama termasuk ruang IV/e.

Baca Juga: Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Simak Juga Gaji yang Didapat

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : GridHits.ID

Baca Lainnya