Resmi! Mulai Besok Pos Penyekatan PPKM Jakarta Ditiadakan, Diganti dengan Cara Ini

Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:43
Freepik.com

Ilustrasi pos penyekatan PPKM di Jakarta dihentikan

GridHITS.id - PPKM darurat level 4 diketahui sudah diterapkan di Jawa dan Bali sejak akhir Juli kemarin.

Bahkan sampai saat ini PPKM level 4 masih harus diperpanjang, namun dengan beberapa kelonggaran yang telah ditentukan.

Kabar baiknya mulai besok 100 pos penyekatan PPKM Jakarta telah ditiadakan dan diganti dengan cara ini.

Perpanjangan PPKM level 4 diketahui resmi diperpanjang sepekan sampai pada tanggal 16 Agustus 2021.

Seperti dimuat Kompas.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patri bahkan telah mengumumkan perihal perpanjangan masa PPKM tersebut.

Meski PPKM diperpanjang, namun ada pelonggaran untuk pembukaan pusat perbelanjaan hingga rumah ibadah.

Hanya saja, pelonggaran tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditentukan yakni maksimal berkapasitas 25 persen.

Kini kabar gembira kembali diumumkan jika penyekatan PPKM Jakarta dihentikan, dan diganti dengan cara berikut ini.

Baca Juga: Ketahui Ini Sederet Titik Penyekatan PPKM Darurat Jabodetabek

Seperti dimuat Warta Kota, evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 diperpanjang namun dengan aturan baru di dalamnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya akan meniadakan atau menghentikan pos penyekatan PPKM di 100 titikmulai Rabu (11/8/2021).

Sebagai gantinya, untuk mengendalikan mobilitas masyarakat diberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan dihentikan, sebagai gantinya akan diberlakukan dengan 3 cara terkait dengan pengendalian mobilitas," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta (10/8/2021).

Kompas.com/Kristianto Purnomo

Ilustrasi pos penyekatan

Cara pertama adalah pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di 8 titik pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Aturan tersebut termaktub dalam SK Kadishub DKI Jakarta No 320 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 10 Agustus 2021.

Berikut ini sederet titik yang diberlakukan ganjil-genap:

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meledak Hebat, 10 Titik Lokasi di DKI Jakarta Disekat Mulai Malam Ini, Catat Lokasinya!

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Tahamrin

- Jalan Merdeka Barat

- Jalan Majapahit

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gatot Subroto

Kemudian cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan.

Pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan sistem patroli selama 24 jam bersama 3 Pilar yakni TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.

Terdapat 20 titik pengendalian mobilitas dengan sistem patroli sebagai berikut:

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Lagi hingga 2 Agustus

- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin

- Sepanjang Jalan Sabang

- Sepanjang Jalan Bulungan

- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi

- Banjir Kanal Timur

- Kawasan Kota Tua

- Kawasan Kelapa Gading

- Jalan Kemang Raya

- Masjid Al Akbar Kemayoran

- Sunter

- Jatinegara

- Jalan Pintu 1 TMII

- PIK

- Pasar Tanah Abang

- Pasar Senen

- Jalan Raya Bogor

- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)

- Otista-Dewi Sartika

- Warung Buncit-Mampang Prapatan

- Ciledug Raya

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Sampai 26 Juli 2021, Warung Makan Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam dan Menerima Makan di Tempat Asalkan...

Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat.

"Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutup Sambodo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul Evaluasi PPKM Level 4, 100 Pos Penyekatan di Jakarta Ditiadakan Diganti Ganjil-Genap

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com, Warta Kota

Baca Lainnya