GridHITS.id - PPKM Darurat resmi diperpanjang,warung makan diperbolehkan makan di tempat asal ikuti syarat ini.
Kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini begitu tinggi.
Bahkan beberapa hari lalu, kasus positif di Indonesia sempat mencapai lebih dari 50 ribu kasus per hari.
Karena hal tersebut, pemerintah pun melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya.
Pelaksanaan PPKM ini awalnya dilakukan mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Namun karena belum ada penurunan kasus yang signifkan, pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga tanggal 26 Juli 2021.
Hal ini pun disampaikan secara langsung oleh Presiden Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021).
Menurut penuturan Jokowi, PPKM nantinya akan dibuka secara bertahap pada tanggal 26 Juli 2021 setelah ada penurunan kasus.
"Karena itu, jika tren kasus mengalami penurunan," ujar Jokowi.
"Maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," sambungnya.
Seperti yang diketahui, selama PPKM warung makan hanya boleh melayani take away/dibawa pulang.
Pelayanannya pun hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00.
Lantas bagaimana peraturan warung makan selama perpanjangan PPKM ini.
Dalam keterangan Jokowi, ada beberapa catatan pelonggaran peraturan bagi warung makan selama waktu perpanjangan PPKM hingga 26 Juli 2021.
Jokowi menuturkan jika warung makan yang berada di ruang terbuka diperbolehkan menerima makan di tempat.
Warung pun diperbolehkan buka hingga lebih malam, yaitu jam 21.00.
"Warung makan, pedagang kaki 5, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka," ucap Jokowi.
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00," sambungnya.
Lebih lanjut, Jokowi menuturkan setiap pengunjung yang makan di tempat hanya diperbolehkan makan dengan waktu sampai 30 menit.
"Dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 30 menit," pungkas Jokowi.