GridHITS.id - Kasus dugaan ancaman yang dilakukan oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx pada pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka sudah mendapat keputusan.
Jerinx ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan penetapan tersangka terhadap Jerinx dilakukan setelah gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021), melansir dari Tribunnews.com.
Penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan pada Jerinx di Bali.
Setelah penetapan Jerinx menjadi tersangka, Polda Metro Jaya kembali harus melakukan pemeriksaan di pekan akan datang.
Kabar ini sudah diketahui sendiri oleh Adam Deni sebagai pelapor.
Pelaporan kasus dugaan ancaman tersebut, Adam Deni memberikan komentar mengenai kelanjutan kasusnya tersebut.
Setelah Jerinx ditetapkan sebagai tersangka, Adam Deni ikut mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya.
"Sah tersangka. Saya sangat mengapresiasi kinerja tim penyidik Polda Metro Jaya yang sudah bekerja sungguh baik dalam menangani kasus saya," tulisnya di Instagram pribadinya.
Adam Deni menegaskan bahwa pelaporann yang dilakukannya saat itu bukan sekedar sebagai ancaman.
Bahkan dirinya juga menjelaskan bahwa kasusnya tersebut bukan sekedar drama yang dibuat-buatnya.
Hal ini menjadi keseriusan Adam Deni untuk melaporkan suami Nora Alexandra tersebut.
"Drama? Ini bukan drama sob, masa drama ditetapkan tersangka?," ujarnya.
"Saya telah menunjukkan keseriusan saya jika ditantang tanding hukum oleh seseorang," sambungnya.
Di akhir postingan tersebut, Deni menuliskan pesan yang menohok.
"Salam 2 periode," tutupnya.
Setelah ini, Polda Metro Jaya akan menunggu Jerinx untuk melakukan penyidikan di Jakarta.
Dalam kasus ini, pemain drum Superman is Dead ini akan disangkakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.