Kenalkan Pria Asal Mojokerto yang Jadi Orang Pertama di Indonesia yang Bakal Dikebiri Akibat Cabuli 9 Anak

Minggu, 25 Juli 2021 | 18:55
Lifestyle One

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

GridHITS.id - Seorang tukang las dijatuhkan hukuman kebiri kimia.

Muh Aris (21) asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur merupakan pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.

Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual ini menjadi kali pertama yang terjadi di Kabupaten Mojokerto.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, melansir dari Kompas.com.

Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomoe 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, dirinya dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Setelah Menjalani Hukuman Selama 10 Bulan, Kini Reza Artamevia Sudah Dinyatakan Bebas dan Segera Berkarya Lagi: 'Ada Rencana...'

Kelakuan bejad yang dilakukan Aris ini sudah dilakukannya sejak tahun 2015 lalu.

Dengan modus pelaku yang mencari mangsa ketika pulang kerja dan lalu memperkosa korbannya di tempat yang sepi.

Pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi meringkus aksinya tersebut karena terekam oleh CCTV di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Terungkap 9 orang yang merupakan anak-anak merupakan korban dari tindakan bejad Aris.

Vonis yang dijatuhkan kepada Aris lantaran tindakannya bersalah atas kasus asusila tersebut.

Hukuman kebiri tersebut diberikan kepada Aris karena perilaku tersangka yang sangat kejam dan tak manusiawi.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/2019) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada tersangka.

Sebelumnya, keputusan tersebut sudah dibuat terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, Jumat (23/8/2019), melansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Susul Nia Ramadhani, Selebriti ini Tertangkap Tangan Gunakan Narkoba, Ia Digrebek BNNP Bali: 'Terancam Hukuman Penjara Sampai 12 Tahun'

Setelah keputusan yang dibuat oleh kepolisian, maka Aris akan siap menjalani hukuman kebiri kimia.

Kejari Kabupaten Mojokerto sudah menyiapkan eksekusi kebiri terhadap Aris sebagai terangka.

Namun, pihak kepolisian masih mencari rumah sakit dan dokter yang bersedia akan mengeksekusi kebiri kimia terhadap tersangka.

"Kami masih encari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni Mojokerto belum pernah melakukan itu," ujar Wisnu.

Baca Juga: Niat Ciduk Bandar Narkoba hingga Berondong Mobilnya dengan Senjata Api, Polisi Kaget karena Pelakunya Oknum Perwira, Irjen Argo Yuwono : Pantas Dihukum Mati

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Kompas.com, Sosok.id