Berita Terkini Perkembangan Kebijakan PPKM Darurat yang Diperpanjang

Selasa, 20 Juli 2021 | 21:05
Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi resmi perpanjang PPKM

GridHITS.id- Melalui siaran Youtube Sekretari Presiden, pada hari Selasa (20/7/2021), Presiden Joko Widodo menyampaikan Perkembangan Terkini mengenai Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pada mulanya kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali yang berlangsung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi memberikan kebijakan untuk melanjutkan atau menghentikan PPKM Darurat tersebut.

Selama ini, kebijakan yang sudah diambil tersebut menjadi keputusan yang terberat.

Namun, kebijakan tersebut bertujuan untuk menurunkan kasus penularan dan mencegah terjadinya kapasitas yang berlebihan di beberapa rumah sakit.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumash sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Patut Dicontoh Wakil Rakyat yang Lain, Artis Cantik Desy Ratnasari Tutupi Jabatannya Sebagai Wakil Rakyat Saat Lintasi Pos Penyekatan PPKM, Mantan Irwan Mussry: 'Saya Diberhentikan...'

Kebijakan PPKM Darurat juga bertujuan untuk menangani pasien dalam kondisi kritis agar dapat ditangani.

Hingga kini setelah dilaksanaan PPKM Darurat, membuat beberapa kasus positif mengalami penurunan.

Pemerintah juga akan selalu akan memantau kondisi perkembangan mengenai kasus Covid-19 ini.

Selain itu, pemerintah juga akan selalu mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat ini.

Dengan kebijakan yang sudah berjalan dan melihat beberapa kondisi yang ada, Jokowi akan segera membuka secara beberapa sektor pada tanggal 26 Juli 2021 secara bertahap dan melalui beberapa kebijakan.

"Karna itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi memberikan pernyataan.

Beberapa sektor seperti pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dizinkan membuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50%.

Sedangkan pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hanya sampai 15.00 dengan kapasitas 50%.

Tetap melalui protokol kesehatan dan peraturan melalui pemerintah daerah, dapat dijalankan selama PPKM Darurat berlangsung.

Baca Juga: Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Belum Temui Titik Terang, Begini Kata Luhut Binsar Pandjaitan: 'Ada Dua Indikator Penilaian'

Sektor lain seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, dan usaha kecil lainnya diizinkan untuk buka hingga 21.00.

Warung makan, pedagang kaki lima, dan yang memiliki usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Bagi sektor esensial dan kritikal baik di perintahan atau swasta dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Di samping itu, pemerintah akan memberikan obat gratis bagi beberapa pasien yang menjalani isolasi mandiri.

Selain itu, pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dengan bantuan dan juga intensif untuk usaha mikro.

"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah akan alokasi tambahan anggaran perlindungan sosial 55,21 triliun, " ungkap Jokowi.

Presiden Jokowi juga menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin dan berani melawan Covid-19 agar kegiatan berlangsung seperti semula.

Baca Juga: Bersiap Kembali Pulang Setelah Liburan, Nirina Zubir dan Keluarga Justru Terjebak di Labuan Bajo

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : YouTube

Baca Lainnya