Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Belum Temui Titik Terang, Begini Kata Luhut Binsar Pandjaitan: 'Ada Dua Indikator Penilaian'

Minggu, 18 Juli 2021 | 12:00
Tribunnews

Luhut Binsar Pandjaitan

GridHITS.id -Keputusan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat nampaknya belum menemui titik terang.

Pasalnya, saat ini dalam statistik belum terlihat ada penurun kurva Covid-19.

Tentu hal ini jadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan diperpanjang atau tidaknya PPKM Darurat.

Sebagai informasi, awalnya PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi.

Terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Mengenai wacana perpanjangan PPKM Darurat yang tersebar di masyarakat, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara.

Baca Juga: Bersiap Kembali Pulang Setelah Liburan, Nirina Zubir dan Keluarga Justru Terjebak di Labuan Bajo

Dilansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak akan disampaikan dalam 2-3 hari ke depan.

Artinya, paling cepat keputusan itu diumumkan pada Senin (19/7/2021) atau Selasa (20/7/2021).

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap, apakah PPKM dengan jangka waktu ini dibutuhkan perpanjang lebih lanjut.

Kami akan laporkan (hasil evaluasi) kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi (PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa?)," kata Luhut dalam keterangannya dikutip pada Minggu (18/7/2021).

Luhut menjelaskan, untuk menjawab pertanyaan publik PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa, ada dua indikator yang menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak.

Pertama, yakni angka penambahan kasus Covid-19 dan yang kedua adalah ingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR).

"Beberapa relaksasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy ratio-nya semakin baik," kata dia.

Kendati demikian, lanjutnya, penurunan mobilitas tersebut tidak serta-merta tercerminkan dalam penurunan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 harian, lantaran ada masa inkubasi penularan virus sekitar 14-21 hari.

Terlebih varian Delta memiliki tingkat penularan 7 kali lebih tinggi dari varian sebelumnya.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Oknum Satpol PP Gowa, Polisi di Purwokerto Borong Dagangan Warga yang Masih Nekat Jualan Saat PPKM Berlangsung: 'Pedagang Juga Terdampak, Kita Wajib Simpati'

"Hasil penelitian dari berbagai institusi dibutuhkan waktu kurang lebih 14-21 hari untuk kemudian penambahan kasus ini mulai rata dan menurun.

Hal itu sangat mungkin terjadi jika kita semua konsisten terhadap pelaksanaan PPKM ini," ungkap Luhut.

Sementara solusi yang bersifat permanen dari penanganan pandemi adalah menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mempercepat program vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

"Oleh karena itu saya mohon dengan sangat kerja sama dari seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan tambahan selama periode PPKM ini.

Serta mengikuti program vaksinasi yang dijalankan pemerintah," ungkap Luhut.

Luhut juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terkait PPKM Darurat Jawa-Bali, jika dalam pelaksanaannya dirasa belum optimal.

Baca Juga: Prihatin dengan Rakyat Kecil, Drummer Element Didi Riyadi Layangkan Surat Terbuka Penolakan Perpanjangan PPKM Darurat: 'Mati Karena Wabah atau Mati Karena Kelaparan'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya