GridHITS.id -Sosok Desy Ratnasari patut menjadi contoh bagi wakil rakyat lainnya.
Baru-baru ini seorang wakil rakyat mendapat kecaman dari publik lantaran berujar bahwa ia tidak mau mendengar ada wakil rakyat yang tidak mendapat ruangan ICU.
Tentu hal itu menjadi sasaran kritik dan amarah masyarakat.
Pasalnya,kondisi di pandemi ini banyak sekali masyarakat yang tidak mendapat pertolongan karena penuhnya kamar rumah sakit akibat angka Covid-19 meningkat.
Namun, arogansi itu tak terjadi pada sosok artis dan politisi Desy Ratnasari.
Dirinya tak mengaku sebagai anggota wakil rakyat maupun mengungkap jabatannya.
Ia pun patuh menjalani protokol yang sudah ditetapkan.
Saat diperiksa oleh petugas, Desy tak mengaku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar.
Dengan alasan, Desy ingin menunjukkan sikap disiplin dan taat aturan pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
"Saya mengajak saudaraku di mana pun berada, mari kita tegakkan kedisiplinan dari diri sendiri."
"Setelah itu, InsyaAllah pasti ada dampaknya kalau kita berdisplin menjaga saudara keluarga," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com dalam Tribunnews, Minggu (18/7/2021).
Desy menambahkan, jika setiap orang telah terbiasa bersikap disiplin, maka laju penyebaran Covid-19 pastinya dapat diredam.
"(PPKM Darurat) mau diperpanjang atau tidak, selama kita masyarakat tidak berdisiplin, tidak melindungi diri, tidak mengikuti aturan, tren penyebaran Covid-19 pasti akan meningkat," tegas Desy.
Lebih lanjut, setiap melewati pos penyekatan, Desy menceritakan bahwa dirinya tetap mengikuti proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya lewat penyekatan juga tidak memakai nama sebagai anggota DPR, atau Ketua DPW (PAN)," ungkap Desy.
Sesuai aturan, Desy menyerahkan dua surat yang menjadi syarat agar diperbolehkan melintasi pos penyekatan PPKM Darurat.
Baca Juga: Bersiap Kembali Pulang Setelah Liburan, Nirina Zubir dan Keluarga Justru Terjebak di Labuan Bajo
"Kemarin (saat) saya diberhentikan di pos penyekatan, saya serahkan serifikat vaksinasi saya, hasil swab antigen saya, KTP, kemudian baru boleh lewat," tandas Desy.
Sesuai dengan aturan pemerintah, selama PPKM Darurat ini hanya sektor esensial dan kritikal yang diizinkan untuk melakukan mobilitas.
Sementara itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewajibkan sejumlah persyaratan bagi pengendara selama masa PPKM Darurat ini.
Ada pun dalam persyaratan tersebut harus ada kelengkapan surat vaksin, PCR, dan rapid test.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Desy Ratnasari Tak Mengaku Sebagai Anggota DPR Ketika Lewat Pos Penyekatan PPKM Darurat