Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang Secara Online, Mudah Banget!

Selasa, 20 Juli 2021 | 16:00
Tribunnews.com

Ilustrasi KTP elektronik

GridHITS.id - Begini ternyata caramengurus KTP elektronik atau KTP-el yang hilang secara online.

KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk.

Tentunya,setiap warga negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun harus memiliki kartu ini.

Seiring berjalannya waktu, KTP pun memiliki perubahan sistem.

Awalnya, KTP hanya berlaku setiap 5 tahun, namun kiniKTP sudah berlaku seumur hidup yang dinamakan KTP-el atau KTP elektronik

Namun, lantaran bentuknya kecil, barang ini mudah sekali terselip hingga hilang.

Nah untuk anda yang warga Jakarta, saat ini tidak perlu repot mengurus KTP-el yang hilang.

Pasalnya, saat ini anda dapat mengurusnya secara online.

Penasaran? Berikut GridHITS.id bagikan cara mengurus KTP-el yang hilang.

Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Rusak Secara Online, Nggak Ribet Sama Sekali

Dilansir Kompas.com, berikut adalah cara mengurus KTP-el yang hilang.

- Pertama, Anda dapat menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Setiap kasus KTP-el memiliki syarat dan ketentuan khusus.

- Pada KTP-el yang hilang, Anda dapat menyiapkan surat keterangan hilang kepolisian dan foto kopi kartu keluarga.

Sedangkan untuk KTP-el yang rusak, Anda hanya perlu membutuhkan KTP-el askli yang rusak tersebut.

- Ketika dokumen telah tersedia, Anda dapat mengakses situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

- Selanjutnya, segera lakukan proses log-in pada akun Alpukat Betawi. Sedangkan bagi Anda yang belum pernah menggunakan Alpukat Betawi, maka bisa melakukan tahap registrasi akun terlebih dahulu dengan memilih opsi "Registrasi disini".

- Jika sudah log-in, Anda dapat memilih menu "Pencetakan KTP-El" dan pilih menu "Tambah Permohonan".

- Selanjutnya klik tombol "Cetak" pada kolom yang sesuai dengan nomor NIK dan nama lengkap Anda.

Baca Juga: Kabar Baik, Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Jakarta Dibuka Hari Ini, Pemilik KTP NON DKI Ternyata Boleh Ikut Serta

- Lalu pada kolom "Keterangan Permohonan", Anda dapat memilih kategori permohonan sesuai dengan keperluan Anda.

- Kemudian Anda dapat menandai dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi nomor ponsel Anda.

- Langkah selanjutnya, Anda dapat mengunggah berkas-berkas yang telah Anda persiapkan tadi.

Pilih menu "Browse" untuk mencari dokumen elektronik yang dibutuhkan.

Jika dokumen sudah dipilih, maka Anda dapat menekan tombol "Upload".

- Isi kolom tanggal dan service point untuk menjadwalkan waktu dan tempat pengambilan akta kelahiran, lanjutkan dengan memilih tombol "Kirim Permohonan Jadwal".

- Lalu pada kolom konfirmasi, pilih opsi "Ya" bila Anda sudah yakin dengan semua informasi yang telah Anda isi.

Baca Juga: Hati-hati Kalau Disuruh Input Data KTP di Internet, Bisa Dicuri! Begini Cara Melindunginya

Terakhir, Anda dapat mengunduh keterangan cetak KTP-el dengan menekan tombol dengan logo printer.

- Usai melakukan tahap di atas, petugas kelurahan akan segera melakukan proses pembuatan KTP-el.

Jika KTP-el sudah rampung, maka pemohon akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa dokumen sudah siap diambil.

Demikian cara mengurus KTP-el secara online.

Dijamin mudah dan bisa dilakukan di rumah.

Baca Juga: Lengkapi Berkasnya! Berikut Ini 3 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Pada Bulan Maret 2021

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya