Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kini Sebut Soal Kemungkinan Rehabilitasi: 'Mereka Ingin Sembuh'

Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:00
IG @ramadhaniabakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ada kemungkinan untuk direhabilitasi

GridHITS.id -Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Nia diamankan polisi di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan bubuk sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bong.

Tak mengelak, Nia mengakui bahwa itu semua miliknya dan dikonsumsi bersama sang suami, Ardi Bakrie.

Pada Kamis (8/7/2021), tim Polres Metro Jaya Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait penangkapan anak dan menantu Aburizal Bakrie ini.

"Dilakukan tes urin pada tiga tersangka, tes urin menyatakan positif (mengandung sabu). Bahkan lab darah dan juga rambut," jelasKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Sabu, Sang Artis Akui Sudah Kenal Narkoba Sejak Dulu: 'dari Kecil Sudah Ditawari Kok'

Atas dasar itu, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan seorang supir pribadi pasangan ini ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami masih mendalami berapa lama (memakai). Kalau pengakuan tersangka sekitar 4-5 bulan," bebernya lagi.

Yusri dan tim juga masih menyelediki pemasok narkoba yang menjual sabu pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indraweny Panjiyoga buka suara soal kemungkinan rehabilitasi untuk aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beberkan Alasan Nekat Pakai Narkoba Jenis Sabu karena Tekanan Kerja, Pihak Kepolisian: 'Alasan Klasik Itu'

"Nanti kita tunggu saja kepastiannya. Kalau dari Pasal 127, kan memang bisa direhab ya. Karena ya memang betul pengguna mereka ini," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jumat (9/7/2021).

Sebagai tersangka, Nia, Ardi dan sang supir dijerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai pasal tersebut,ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya,yaitu maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu dari hasil pendalaman, Indra menambahkan, Nia dan Ardi punya keinginan sembuh dan berhenti dari pengaruh barang haram tersebut.

"Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ucap Indra.Hingga kini, Nia dan Ardi masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk terus dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Kini Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Nia Ramadhani Ternyata Sempat Lakukan Pengakuan Dosa karena Kehidupan Bebasnya: 'Nyokap Gue Marah, Gue Bandel'

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya