GridHITS.id -Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan jauh.
Tidak cukup hanya menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR, pelaku perjalanan wajib sudah memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh bersamaan dengan penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat ketat wajib vaksinasi Covid-19 merupakan upaya menekan mobilitas orang.
Dia menyebutkan, dengan adanya persyaratan ketat ini, orang dengan urusan tak terlalu mendesak akan tetap tinggal di tempat dan tidak melakukan mobilitas.
Baca Juga: Tak Hanya Hasil PCR dan Antigen, Penumpang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Selama PPKM
"Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan," kata Nadia dikutip dariKompas.com.
Masih banyak masyarakat yang kebingungan bagaimana caranya mendapat sertifikat vaksin Covid-19 setelah menjalani vaksin dosis pertama.
Mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 dapat mengakses sertifikat bukti vaksinasi melalui SMS yang dikirim oleh 1199.SMS akan masuk ke nomor ponsel yang didaftarkan saat melakukan vaksinasi, dan berisi link untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.
Jika baru mengikuti vaksinasi pertama, akan ditampilkan pula informasi terkait jadwal dan lokasi vaksinasi kedua.
Selain melalui SMS, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di ponsel.
Sertifikat vaksin terbaru juga sudah berubah penampilannya menjadi lebih informatif.
Kini, sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.
Cara mengunduh sertifikat vaksinasi format terbaru
1. Buka website https://pedulilindungi.id
2.Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas website
3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK) Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
4. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
5. Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"
6. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
7. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
8. Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
9. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Baca Juga: Habis Terima Vaksin Dosis Pertama? Jangan Lupa Lakukan 5 Hal IniAnda juga bisa mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 format terbaru lewat aplikasi Peduli Lindungi.
Sebelumnya, Anda harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi lewat Play Store (Android) atau App Sore (iOs).
1. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK). Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
2. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
3. Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
4. Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
5. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
6. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
7. Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
8. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat
Sertifikat vaksinasi Covid-19 yang sudah berhasil diunduh bisa Anda tunjukkan saat pemeriksaan dokumen perjalanan.
Namun, Anda tidak diperbolehkan mengunggah ulang sertifikat vaksin di media sosial apa pun karena itu berisi informasi pribadi Anda.
Baca Juga: Rupanya Semudah Ini Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19, Jangan Panik!