GridHITS.id - Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong masyarakat untuk menempuh pendidikan dengan berbagai bantuan yang diberikan.
Salah satunya di Jakarta dengan menerapkan KJP untuk siswa DKI Jakarta.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program untuk memberikan akses pendiddikan gratis bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu.
Di mana seluruh biaya pendidikan akan dibantu sepenuhnya melalui APBD DKI Jakarta.
Tujuan dari program KJP sendiri antara lain adalah:
- Mendorong siswa yang keluar sekolah untuk kembali menempuh pendidikan
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mudah mendapatkan pendidikan.
- Meringankan biaya pendidikan karena kesulitan ekonomi
- Mempermudah siswa mendapatkan akeses pembelajaran seperti SKB, PKBM, dan satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Mempersiapkan siswa agar lebih mudah memasuki dunia kerja atau melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dengan meningkatnya kualitas siswa diharapkan dapat meningkatkan pula sumber daya manusia.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan KJP sebelum datang ke kantor KJP Jatinegara?
Berikut GridHITS rangkum berbagai persyaratan yang wajib kamu siapkan.
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTAyang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berkas kelengkapan persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus adalah:
- Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
- Surat PermohonanKJP Plus (ada dimenu download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
Baca Juga: Wajib Dicatat dan Siapkan Berkas-berkas! Info Loker Lulusan SMK Bulan Juli Tahun 2020
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun anda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format.
Jika ingin datang ke kantor KJP Jatinegara ini alamat yang bisa kamu tuju.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)
Jl. Jatinegara Timur IV No. 55, Rawabunga, Jatinegara
Jakarta – Indonesia
Telp: 021 –8571012
Fax: 021 –8516505
Whatsapp Pengaduan : 081284834229
Email: p4opdisdik@jakarta.go.id
Nah, itu tadi alamat kantor KJP Jainegara yang bisa kamu kunjungi.