GridHITS.id- Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Surat edaran sudah berjalan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksanakan.
Mengingat bahwa kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami lonjakan setiap harinya.
Maka, pentingnya penertiban ini dimaksudkan untuk menekan laju kasus positif dan kematian terhadap Covid-19.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk sektor kantor, sekolah, pusat perbelanjaan, restoran, cafe, dsb.
Namun, siapa sangka ternyata tak hanya kebijakan-kebijakan yang sudah tertera di atas saja.
Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Pas Lagi Mengendarai Sepeda Motor? Ini Hal yang Harus Dilakukan Menurut Pakar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan menyita sepeda bagi masyarakat yang nekat bersepeda disaat PPKM.
"Sepeda akan saya kandangkan kalau (masyarakat) nekat bersepeda selama PPKM Darurat," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (2/7/2021).
Menurut Fadil, tindakan tersebut bermaksud untuk menekan penularan Covid-19.
"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular Covid-19 atau menyebarkan Covid-19," ucapnya.
Namun, sayangnya kebijakan tersebut kurang memiliki landasan hukum untuk penyitaan sepeda tersebut.
Kegiatan penyitaan sepeda tersebut juga kurang memiliki kejelasan mengenai jenis sepeda yang digunakan.
Sepeda yang digunakan sebagai alat transportasi apakah akan disita atau tidak masih menjadi pertanyaan banyak orang.
Kemungkinan, sebenarnya larangan tersebut ditujukan kepada warga yang melakukan aktivitas olahraga bersepeda.
Pasalnya, banyak pedagang keliling yang menggunakan sepeda untuk menjajakan dagangannya.
Baca Juga: 20 TKA Asal Cina Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Ditjen Imigrasi Langsung Angkat Bicara
Presiden Joko Widodo secara resmi sudah memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat ini di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini mewajibkan sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah.
Transportasi umum juga diharuskan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Tempat umum diharuskan melakukan kegiatan maksimal pukul 20.00.
Semua yang melakukan kegiatan di luar rumah, diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Tak Hanya Hasil PCR dan Antigen, Penumpang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Selama PPKM