GridHITS.id - Sepertinya baru kemarin THR PNS cair, kini Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan gaji ke-13 juga cair dalam waktu dekat.
Gaji ke-13 adalah salah satu keuntungan yang bisa kalian dapat kalau menjadi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 awalnya digawangi oleh Presiden kelima RI, Megawati Soekarno Putri.
Ia mencetuskan hal tersebut untuk membantu biaya sekolah anak-anak PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Jadi dari sejak pertama gaji ke-13 dicetuskan, pencairannya selalu pada bulan Juni, saat anak-anak mulai tahun ajaran baru.
Diharapkan, gaji ke-13 ini bisa meringankan beban PNS dan ASN lainnya saat membayar sekolah anak.
Gaji ke-13 kemudian diteruskan pada era Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo hingga sekarang.
Namun sejak pandemi ada yang berbeda dari pencairan gaji ke-13.
Karena semua anggaran masuk ke dalam dana darurat Covid-19, gaji ke-13 PNS tahun lalu terancam gagal didapat. Hal ini karena kas negara semakin menipis jumlahnya.
Hingga akhirnya gaji ke-13 PNS tahun lalu cair di bulan Oktober.
Lalu bagaimana dengan pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tahun ini?
Melansir dari Kompas.com, Sri Mulyani berjanji akan melakukan pencairan gaji ke-13 2021 pada bulan Juni nanti.
Ini artinya Menkeu mengacu kembali pada aturan awal saat gaji ke-13 dicetuskan.
Sri Mulyani juga mengacupadaPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021,"kata Menkeu Sri Mulyani pada Senin (10/05).
Karena pencairan gaji ke-13tak akan telat tahun ini, Sri Mulyani berharap semua PNS dapat fokus menjalankan tugasnya.
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia. Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," lanjut Sri Mulyani.
Rincian pencairan gaji ke-13 PNS, CPNS, dan pensiunan
Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan