GridHITS.id- Lebaran tahun ini masyarakat Indonesia kembali tidak bisa mudik ke kampung halaman.
Padahal mudik sudah menjadi momen langka untuk bertemu dengan sanak keluarga di kampung halaman.
Pasalnya di luar hari raya idul fitri, anggota keluarga pasti sibuk dengan pekerjaan atau aktivitasnya masing-masing.
Apalagi kalau ada orangtua atau orang yang dituakan beradadi kampung halaman.
Tapi akibat pandemi covid-19, lebaran tahun ini menjadi yang kedua kalinya masyarakat tidak diperbolehkan mudik.
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Dan sejak 22 April 2021 kemarin sudah mulai ada pengetatan perjalanan untuk mencegah masyarakat mudik sebelum tanggal yang dilarang.
Tapi rupanya ada 8 daerah yang diperbolehkan adanya aktivitas mudik.
Mudik yang diperbolehkan ini hanyalah mudik lokal.
Diberikan istilah "mudik lokal", kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan.
Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Adapun wilayah aglomerasi ini ada delapan daerah.
Namun, harus diingat lagi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik.
Jika masyarakat melanggar, siap-siap petugas bakal melakukan sanksi berupa putar balik ataupun hukum sesuai ketentuan berlaku.
Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, sebagaimana dikatakan Kabag Operasional Korlantas Kombes Rudy Antariksawan.
Ia menyebutkan, pihaknya tidak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.
“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media.
Berikut delapan wilayah yang diperbolehkan mudik, menurut Kementerian Perhubungan:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021"