Akhirnya Tertangkap, Tersangka Pengirim Sate Beracun Tenyata Dendam Kesumat Lantaran Batal Dinikahi, Polisi: 'Target Sorang PNS Pernah Berhubungan Sebelum Nikah'

Senin, 03 Mei 2021 | 13:40
Kompas.com / Markus Yuwono

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)

GridHITS.id - Pelaku pengirim sate ayam beracun akhirnya tertangkap.

Baru-baru ini publik digegerkan dengan tewasnya anak seorang driver ojol yang meninggal dunia karena makan sate.

Sate yang beracun itu nampaknya salah sasaran.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya menemukan pelaku pengirimnya.

Pengirim sate yang mengandung sianida itu ternyata seorang wanita.

Pengirim sate ayam mengandung racun bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Motif pelaku karena sakit hati.

Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Baca Juga: Serem! Raffi Ahmad Ternyata Pernah Diancam Akan Dibunuh Oleh Sosok Tidak Dikenal hingga Bikin Sang Asisten Langsung Ambil Tindakan

Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami.

(Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Baca Juga: Dulu Menikah Diam-diam di Usia 18 Tahun, Pelaku Peran Faby Marcelia Mendadak Ungkit Soal Kehidupan Rumah Tangganya dengan Revand Narya

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.

Pemesanan sianida dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan kematian Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: TNI Sedang Berduka, Oknum Polisi ini Malah Hina Korban KRI Nanggala hingga Disatroni TNI AL, Pihak Kepolisian Temukan Fakta Mengejutkan tentang Pelaku

Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu di tayanga Kompas TV, disebutkan bahwa sang pelaku sakit hati lantaran tak jadi dinikahi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber kompas