Yes! Akhirnya Orang Kepercayaan Jokowi Sebutkan Tanggal Ini Jadi Pencairan THR PNS, Catat Tanggal dan Besaran THR yang Akan Didapatkan PNS Seluruh Indonesia

Senin, 19 April 2021 | 08:41
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Yes! Akhirnya Orang Kepercayaan Jokowi Sebutkan Tanggal Ini Jadi Pencairan THR PNS, Catat Tanggal dan Besaran THR yang Akan Didapatkan PNS Seluruh Indonesia

GridHITS.id - Bagi PNS, Tunjangan Hari Raya atau THR adalah satu hal yang dinantikan.

Dari dulu, THR PNS adalah salah satu tambahan uang untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Tapi sejak pandemi, THR PNS sempat seret karena semua dananya masuk ke dalam dana untuk mencegah Covid-19.

Tahun lalu, PNS sempat resah karena THR-nya sempat dapat potongan. Bahkan pembayarannya sempat seret.

Tapi tahun ini keresahan para PNS sirna, karena tangan kanan Joko Widodo memberikan kabar gembira.

Baca Juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya, Berikut Besaran THR yang Didapatkan hingga Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Memberikan

Kabar gembira ini disampaikan langsung olehSekretaris Kemenko Perekonomian,Susiwijono Moegiarso pada Kamis (15/04).

Dengan koordinasi langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani,Susiwijono Moegiarso sudah mendapatkan kesepatakan kapan tanggal pencairan THR PNS 2021.

Dari hasil pertemuan dengan Sri Mulyani,Susiwijono Moegiarso dengan gembira menyampaikan bahwa pencairan THR PNS selambatnya H-10 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Lalu, kapan tepatnya pencairan THR PNS? Mari kita coba menghitungnya.

Diketahui dari kalender 2021, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13 Mei mendatang.

Jika kita tarik 10 hari sebelumnya, kita akan mendapatkan tanggal 3 Mei.

Jadi bisa kita simpulkan bahwa pencairan THR PNS akan jatuh selambatnya tanggal 3 Mei 2021.

Baca Juga: Yang Dinantikan Datang Juga, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Aturan Resmi THR Bagi Karyawan Swasta, Ini Jadwal Pencairannya

Lalu, berapa besaran THR PNS yang akan diterimakan?

BesaranTHRPNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Pixabay/EmAji
Pixabay/EmAji

Ilustrasi THR PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Sudah Tahu THR PNS 2021 Kapan Cair? Ini Bocorannya, Catat dan Jangan Sampai Ketinggalan!

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Kompas TV, Tribun Jogja, Surya Malang

Baca Lainnya