Ketahui Hukum Sikat Gigi saat Puasa untuk Anda yang Sering Menyikat Gigi dan Kumur-kumur selama Bulan Ramadhan, Jangan Sampai Salah!

Kamis, 15 April 2021 | 05:00
Pixabay

Hukum Sikat Gigi saat Puasa - Ilustrasi sikat gigi.

GridHITS.id -Ramadhan 2021 telah tiba, ketahui hukum sikat gigi saat puasa.

Belum banyak yang memahami, inilah dia hukum sikat gigi saat puasa.

Ketahui hukum sikat gigi saat puasa untuk anda yang sering sikat gigi untuk menghilangkan bau mulut saat puasa.

Bulan Ramadhan yang ditunggu-tunggu telah tiba.

Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Berpuasa? Coba Simak Panduan Makan Sahur dan Berbuka Puasa Ini Agar Janin Tetap Aman di Bulan Ramadhan

Selama satu bulan ke depan, seluruh umat Islam di dunia diwajibkan untuk berpuasa mulai dari terbitnya matahari dan tenggelamnya matahari.

Salah satu masalah yang sering dihadapi oleh orang berpuasa adalah bau mulut.

Sering diatasi dengan sikat gigi, sebenarnya apakah boleh kita sikat saat berpuasa?

Diketahui ternyatahukumsikat gigi saat puasa adalah diperbolehkan dan tidak membatalakan puasa.

Hal tersebut berlandaskan dari kitab Al-Majmu, syarah Al-Muhadzdzab.

Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi menjelaskan bahwa, apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.

Demikian dijelaskan oleh Al-Faurani dan lainnya (Juz VI hal 343).

Baca Juga: Simak Peraturan Jam Kerja PNS di Bulan Suci Ramadhan dalam Artikel Ini, Berlaku untuk WFH maupun WFO

Sehingga dalam penjelasan tersebut, puasa tidak akan batal jika odol atau air yang digunakan berkumur tidak tertelan ke dalam tenggorokan.

Sementara itu menurut Cholil Nafis, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun juga menyebutkan hal yang serupa.

Sikat gigi saat berpuasa boleh-boleh saja dilakukan.

Namun, Cholil menambahkan jika sebaiknya sikat gigi tidak dilakukan setelah waktu shalat Zuhur.

Cholil menyebutkan, sikat gigi yang dilakukan pada saat setelah shalat zuhur hukumnya makruh.

"Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," sambung Cholil lagi.

Cholil juga mengingatkan untuk seluruh umat Islam agar tidak terlalu sering berkumur-kumur, apalagi terlalu dalam.

Karena, jika air kumuran tertelan makan puasa yang dilaksanakan pada saat itu sudah batal.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Sudah di depan Mata, Berikut Ini Doa Berbuka Puasa Lengkap dengan Ejaan Latinnya

"Kalau airnya ketelan, ya membatalkan puasanya. Karena tidak boleh masuk ke dalam," kata dia.

"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," pungkas Cholil.

Itulah dia tadi hukum sikat gigi saat puasa untuk anda yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya