Dilaporkan Ke Polisi dan Terancam Penjara Hingga 10 Tahun setelah Ramal Jokowi Lengser, Bak Menyembunyikan Sesuatu Mbak You Memiilih untuk Diam Seribu Bahasa, Ada Apa?

Rabu, 20 Januari 2021 | 11:52
Kolase IG @mbakyou17 / IG @muannas_alaidid

Mbak You dan Muannas Alaidid

GridHITS.id -Ramalan Mbak You seputar pergantian Presiden dan adanya kerusuhan di 2021 berbuntut panjang.

Setelah sempat meralat ramalan tersebut, CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid berencana akan melaporkan paranomal kejawen tersebut.

Muannas berencana melaporkan sang paranormal yang kerap meramal kehidupan artis itu ke polisi karena menilai ramalan yang ia buat mengenai lengsernya Presiden Joko Widodo begitu meresahkan.

Baca Juga: Sempat Ralat Ramalan Presiden Lengser di Tahun 2021, Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi oleh Sosok Ini dan Terancam Hukuman Penjara Sampai 10 Tahun, 'Ada Konsekuensinya'

Dirinya pun memang sudah ada rencana untuk melaporkan Mbak You ke kepolisian.

"Ada (rencana), kita mau melaporkan (Mbak You)," ujar Muannas dikutip dari Tribunnews.com (18/1).

Muannas menyebutkan jika pihaknya kini tengah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk melaporkan Mbak You.

Jika barang bukti yang diperlukan sudah didapatkan, maka pihaknya akan segera merilis hal tersebut.

"Kalau memang (alat bukti) cukup, baru nanti kita akan rilis," jelasnya.

Muannas menjelaskan jika apa yang diucapkan oleh Mbak You tersebut merupakan provokasi yang begitu meresahkan.

Baca Juga: Ramalan Mbak You Sukses Bikin Geger Indonesia, Deddy Corbuzier Langsung Turun Tangan dan Minta Sang Paranormal Kejawen Lakukan Hal Ini

"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang ia sampaikan dalam ramalan itu. Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," jelasnya.

Muannas menjelaskan dari konteks ramalan, Mbak You tidak bisa disangkakan sebuah tindak pidana, namun dirinya menjelaskan perempuan asal Salatiga itu bisa disangkakan sebagai penyebar berita bohong karena meralat ramalannya bahwa Jokowi lengser di tahun 2024.

"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana. Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana. Berarti dia menyebarkan berita bohong dan itu ada konsekuensinya," jelas Muannas.

"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya. Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," lanjutnya.

Muannas menjelaskan jika kasusnya ini mirip dengan kasus penyebaran berita palsu Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu dan Mbak You bisa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," tuturnya.

Baca Juga: Ngaku Benci Ramalan, Nikita Mirzani Desak Mbak You Segera Dipolisikan karena Hal Ini, 'Pak Polisi, Enggak Mau Ditangkap Aja Ini Perempuan?'

"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," lanjutnya.

Sementara itu dari pihak Mbak You masih belum berkenan untuk berkomentar atas rencana pelaporan Muannas pada Mbak You itu.

"Mohon maaf, saat ini belum bisa terima wawancara dulu," ungkap Staff Mbak You.

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber tribunnews