GridHITS.id - Mbak Youdikenal sebagai paranormal yang kerap memberikan ramalan-ramalan yang mengegerkan.
Yang terbaru, dirinya membuat geger publik tatkala membuat sebuah ramalan di tahun 2021 yang menyebutkan bahwa nantinya akan terjadi kericuhan dan pergantian pemimpin.
Hal tersebut dianggap membuat ribut dan membuat resah masyarakat, terutama relawan Jokowi.
Selain dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi, CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid juga merencanakan pelaporan pada peramal yang kerap meramal kehidupan arti itu.
"Ada (rencana), kita mau melaporkan (Mbak You)," ujar Muannas yang dikutip dari Tribunnews.com (19/1).
Hingga kini pihaknya akan mengumpulkan barang bukti dan bukti sudah cukup, maka mereka akan segera merilisnya.
"Kalau memang (alat bukti) cukup, baru nanti kita akan rilis," ungkapnya.
Muannas menuturkan jika apa yang sudah dikatakan oleh Mbak You begitu meresahkan dan memprovokasi.
"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang ia sampaikan dalam ramalan itu. Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," jelasnnya.
Muannas menjelaskan jika dalam konteks ramalan yang dilakukan Mbak You, tidak ada pidana yang bisa disangkakan pada perempuan kelahiran Salatiga itu.
Namun, Muannas juga tak menampik jika Mbak You dapat disangkakan sebagai orang yang menyebar berita bohong tatkala dirinya meralat ramalannya bahwa Jokowi lengser di tahun 2024.
"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana. Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana. Berarti dia menyebarkan berita bohong dan itu ada konsekuensinya," jelas Muannas.
"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya. Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," lanjutnya.
Muannas menjelaskan jika ada kemungkinan Mbak You dapat dijerat dengan pasal berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu.
"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ujarnya.
Jika nantinya benar-benar terbukti, Mbak You bisa saja dihukum dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tutup Muanas Muannas.