Tepis Kabar Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Dewan Jaminan Sosial Nasional: Iuran BPJS 2021 Akan Tetap

Minggu, 29 November 2020 | 15:55
Tribunnews.com

Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Tepis Kabar Perubahan Besar Iuran BPJS KesehatanNaik Lagi, Dewan Jaminan Sosial Nasional: Iuran BPJS 2021 Akan Tetap

GridHITS.id -Sebelumnya beredar kabar perubahan besar iuran BPJS Kesehatan yang katanya naik lagi.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020), Menkes Terawan memberikan sinyal adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Menkes Terawan mengungkapkan penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B.

Kabar mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan nyatanya membuat sebagian warga panik dan geram.

Bagaimana tidak, iuran BPJS Kesehatan kerap kali mengalami fluktuasi.

Baca Juga:Kondisi Terkini Menteri Kesehatan Terawan Usai Dicecar Habis Najwa Shihab, Menkes: Pak MK Alhamdulillah Sehat

Baca Juga:Kabar Gembira Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Namun kini kabarnya, iuran BPJS Kesehatan akan kembali tak akan naik lagi, meski digadang-gadang akan naik lagi lantaran adanyya kelas standar.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.

"Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/11/2020).

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung tahun ini.

Sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022 mendatang.

"Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS, agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar Anas.

Sementara berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, mulai 1 Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan antara lain:

- Peserta kelas I Rp 150.000 per bulan.

- Peserta kelas II Rp 100.000 per bulan.

- Peserta kelas III Rp 42.000 per bulan.

Baca Juga:Kondisi Terkini Menteri Kesehatan Terawan Usai Dicecar Habis Najwa Shihab, Menkes: Pak MK Alhamdulillah Sehat

Baca Juga:Najwa Shihab Cecar Menteri Terawan Karena Tak Kunjung Muncul Depan Publik, Pengamat: Kita Tak Bisa Harapakan Menkes, Langsung ke Presiden Saja

Artikel ini sudah pernah tayang di GridHealth.id dengan judul: Digadang-gadang Bakal Naik Lagi, Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Naik Tahun 2021

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Gridhealth