Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemerintah Sebut Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian

Minggu, 15 November 2020 | 12:26
Kompas TV

Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemerintah Sebut Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian

Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemerintah Sebut Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian

GridHITS.id - Baru-baru ini RUU Larangan Minuman Beralkohol menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Ya, sebelumnya pemerintah memang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol untuk segera disahkan.

Sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Baca Juga: Rendam Kapas dalam Alkohol Lalu Tempelkan ke Pusar, Hal Menakjubkan Ini Akan Terjadi pada Tubuh

Baca Juga: Ibu Hamil yang Minum Alkohol di Awal Kehamilan Berpotensi Merusak Perkembangan Otak Janin, Ini Penjelasannya

Pembahasan RUU ini diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Melansir dari Kompas.com dari dokumen RUU di laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.

Dalam Pasal 1 Ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol pada RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Kemudian pada Bab II tentang Klasifikasi, Pasal 4 Ayat (1) mengatur beberapa jenis minuman beralkohol. Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

Baca Juga: Hati-hati Membawa dan Menyimpan Hand Sanitizer di dalam Mobil, Efeknya Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan Jika Nekat Dilakukan

Baca Juga: Hati-hati! Bukannya Tangkal Virus Corona, Hand Sanitizer Racikan Sendiri Justru Bisa Timbulkan Masalah Baru

Freepik

Pemerintah Sebut Peminum yang Memenuhi Syarat Ini Diberi Pengecualian

Ketentuan ini diatur dalam Bab III RUU yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"

"Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4"

Namun demikian pada Pasal 8 disebutkan bahwa larangan yang diatur tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

Pemerintah menyebut ada pengecualian untuk peminum minuman beralkohol yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Adapun syarat kepentingan terbatas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Kepentingan adat

- Ritual keagamaan

- Wisatawan

- Farmasi

Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Namun, ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, Frendy Karmana yang menyebut larangan minuman alkohol dapat memberi dampak buruk bagi daerah wisata.

Menurut dia, aturan akan berpotensi melahirkan transaksi jual beli ilegal atau pasar gelap.

Sehingga, minuman alkohol akan tetap ada, tapi akan sulit dikontrol peredarannya karena dilarang.

"Dilarang tapi enggak mungkin bisa hilang yang ada black market, nanti ada pungli itu pasti. Jadi, akhirnya maksudnya barangnya tetap ada tapi malah enggak terkontrol," ujar Frendy, 13 November 2020.

Frendy menilai, meskipun terdapat pengecualian penggunaan alkohol untuk acara atau tempat tertentu, pengawasan di lapangan akan menyulitkan.

Ia menambahkan, yang perlu ditegaskan terkait minuman beralkohol antara lain pengawasan dalam penjualannya, yaitu hanya warga dengan usia 21 tahun ke atas yang diperbolehkan membeli.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Beli! Hand Sanitizer Jadi Sia-sia dan Tidak Akan Ampuh Lawan Virus Corona Jika Kondisinya Begini

Baca Juga: Peringatan Keras Sebabkan Risiko Serius, Berikut Daftar Hand Sanitizer yang Ditarik FDA Karena Timbulkan Masalah Bagi Tubuh

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya