KPAI Menyayangkan Tindakan Pemerintah Catat Pelajar Demo Cipta Kerja dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat Kerja: Mereka Tak Memiliki Niat Jahat

Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:19
Kompas.com

KPAI Menyayangkan Tindakan Pemerintah Catat Pelajar Demo Cipta Kerja dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat Kerja

KPAI Menyayangkan Tindakan Pemerintah Catat Pelajar Demo Cipta Kerja dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat Kerja: Mereka Tak Memiliki Niat Jahat

GridHITS.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkantindakan pemerintah catat pelajar ikut demo Cipta Kerja dalam SKCK.

Ya, seperti kita ketahui bersama jika beberapa waktu lalu Mahasiswa dan berbagai pelajar di penjuru Tanah Air melakukan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Nampaknya, tindakan yang dilakukan oleh para pelajar tersebut berimbas pada masa depan mereka karena akan dicatat dalam SKCK.

Pihak kepolisian, di antaranya Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang menyatakan, akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Seluruh Pelajar di Indonesia Wajib Catat Hari Ini, Jadwal dan Tahapan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2020 Bisa Diakses di Sini

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Seluruh Pelajar di Indonesia, Beasiswa LPDP 2020 Segera Dibuka, Klik di Sini Untuk Langsung Mendaftar

"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolakCipta Kerja omnibus lawakan mengajukan SKCK.

Sanksi tersebut nampaknya juga dibenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto.

"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.

Sugeng meminta agar orangtua memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.

"Ini tolong menjadi perhatian orangtua untuk memperhatikan hal ini. Ini akan menyulitkan adik-adik (pelajar) nanti ketika mau lulus juga," ujar dia.

Melihat hal tersebut, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listiyarti ikut buka suara menganggapinya.

Antara

KPAI Menyayangkan Tindakan Pemerintah Catat Pelajar Demo Cipta Kerja dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat Kerja

Baca Juga:Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah, Ini Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

Baca Juga:Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ramai Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja

Ia mengatakan jika seharusnya anak-anak yang berstatus pelajar ini tak dicatat berbuat kriminal karena mengikuti aksi.

“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas.

Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan.

Oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal,” ujar Retno, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat dalam aksi demonstrasi.

Ia menilai, mengeluarkan pendapat secara damai bukan tindak pidana dan bukan suatu kejahatan.

Terlebih,ratusan pelajar yang diamankan banyak yang tidak mengerti mengenai maksud dan tujuannya mengikuti aksi demonstrasi.

KPAI juga menyayangkan karena para pelajar ada yang ditangkap kepolisian sebelum mereka tiba di lokasi demo.

“Selesaikan masalah anak-anak pedemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada,

yaitu UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” ujar Retno.

Baca Juga:Ramai Keinginan Pindah Kewarganegaraan Usai RUU Cipta Kerja Disahkan, Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini Bisa Dicoba Untuk Jadi Solusinya

Baca Juga:Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah, Ini Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya