Telah Resmi Disahkan Ternyata Ini Keinginan Jokowi Dalam UU Cipta Kerja, Kemenaker: Arahan Bapak Presiden!

Jumat, 09 Oktober 2020 | 17:00
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda (capture video)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas terkait Percepatan Penyerapan Garam Rakyat melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/10/2020).

Telah Resmi Disahkan Ternyata Ini Keinginan Jokowi Dalam UU Cipta Kerja, Kemenaker: Arahan Bapak Presiden!

GridHITS.id - RUU Omnibuslaw Cipta Kerja secara resmi telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Pengesahan tersebut dilakukan oleh DPR sejak Senin (5/10/2020) kemarin.Namun tampaknya hal itu menimbulkan banyak protes masyarakat lantaran dianggap menyusahan masyarakat.

Baca Juga: Suasana Makin Panas Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Jadi Penengah: Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja

Baca Juga: Minta Masyarakat Untuk Tak Ribut Melulu Soal RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Malah Panen Hujatan Netizen: Anang Aja Dikibulin, Apalagi Rakyat!Namun ternyata, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan suatu langkah untuk menanggapi UU Cipta Kerja setelah disahkan oleh DPR.

Rencana Presiden Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah membeberkan rencana Presiden Jokowi selanjutnya setelah UU Cipta Kerja secara resmi disahkan oleh DPR.Dari penuturan Ida, dirinya ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk merumuskan paling banyak lima Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.

Pemerintah, kata Ida, membuka diri bagi serikat buruh selama proses perumusan PP.Pihaknya mengundang sejumlah serikat buruh yang selama ini melakukan demo untuk menolak pasal-pasal yang ada di UU Omnibus Law Cipta Kerja."UU Cipta Kerja ini memerintahkan untuk ada pengaturan lebih detailnya dalam PP, direncanakan minimal tiga PP, maksimal lima PP yang disiapkan," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan, Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang Banyak yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Syaratnya

Baca Juga: Para Buruh Dibuat Kalang Kabut Gara-gara Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Tanggapi Santai: Tergesa-gesa Kita Menyimpulkan

Menurutnya, berbagai PP yang akan mengatur klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tersebut, rencananya akan diselesaikan pada akhir Oktober 2020 ini.

"Arahan Bapak Presiden dalam akhir Oktober ini seluruh peraturan pemerintah itu akan kita selesaikan," tegas Ida.Pembuatan PP klaster ketenagakerjaan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat buruh/pekerja dan dunia usaha yang diwakilkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ida meminta bantuan untuk menyampaikan hasil sosialisasi itu kepada serikat pekerja dan dunia usaha.

Menurut Ida, saat ini banyak simpang siur isu dan distorsi informasi tentang UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.

Keinginan Presiden Jokowi di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mewujudkan keinginan Presiden Jokowi untuk menerbitkan ombibus law yang dapat merevisi banyak undang-undang sekaligus.Dilihat ke belakang, keinginan Jokowi tersebut sudah ia sampaikan sejak dilantik bersama Wapres Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019 silam.Melalui pidatonya, Presiden Jokowi menyoroti tumpang tindih pada berbagai regulasi yang menghambat investasi serta pertumbuhan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Ramai Terjadi Penolakan, 4 Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Bagi Karyawan Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Apa Saja?

Baca Juga: Ketok Palu RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law Maka dari itu, Presiden Jokowi menyampaikan niatnya untuk mengajak DPR menyusun omnibus law, sebuah undang-undang yang bisa merevisi banyak UU."Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus," kata Jokowi, yang Tribunnews kutip dari Kompas.com.

Tidak lama setelah pidato itu, Jokowi langsung memerintahkan jajarannya untuk membuat draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.Saat penyusunan draf masih berjalan di tingkat pemerintah, Jokowi bahkan sudah menyampaikan harapannya ke DPR agar bisa merampungkan pembahasan RUU ini dalam 100 hari."Saya akan angkat jempol, dua jempol, kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari," ujar Jokowi dalam pertemanan tahunan industri keuangan 2020 pada pertengahan Januari.

Pada 12 Februari 2020, draf RUU Cipta Kerja yang disusun oleh pemerintah akhirnya rampung.Pemerintah mengeklaim, penyusunan RUU tersebut sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan buruh.Melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, draf RUU tersebut diserahkan kepada DPR.

Pemerintah sempat mengubah nama RUU itu menjadi RUU Cipta Kerja.Kata "lapangan" dalam penamaan sebelumnya diputuskan untuk dihapus.RUU ini kemudian mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Apa Rencana Presiden Jokowi Selanjutnya? Ini Kata Menaker

Editor : Safira Dita

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya