Bocoran Kabar Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Segera Dibuka, Berikut Cara Rahasia Agar Bisa Langsung Lolos Kartu Prakerja

Kamis, 08 Oktober 2020 | 08:52
Tribun

Bocoran Kabar Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Segera Dibuka dan Rahasia Agar Bisa Lolos Kartu Prakerja

Bocoran Kabar Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Segera Dibuka, Berikut Cara Rahasia Agar Bisa Langsung Lolos Kartu Prakerja

GridHITS.id -Diketahui jika program Kartu Prakerja gelombang 10 telah berakhir dan kini masyarakat tengah menanti Kartu Prakerja gelombang 11.

Berikut bocoran kabar Kartu Prakerja gelombang 11 yang akan segera dibuka setelah gelombang 10 berakhir.

Sebelumnya, untuk para peserta yang ingin mendaftar cukup mengunjungi laman www.prakerja.go.id.

prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Segera Dibuka, Berikut Cara Rahasia Agar Bisa Langsung Lolos

Nah, sebelum mendaftar, peserta menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka, dan nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui SMS.

Baca Juga: Seluruh Pelajar di Indonesia Wajib Catat Hari Ini, Jadwal dan Tahapan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2020 Bisa Diakses di Sini

Baca Juga: Kabar Terbaru Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Bisakah Penerima Kartu Prakerja yang Dicabut Kepesertaanya Mendaftar?

Melansir dari Kompas.com, hingga kini belum diketahui pasti mengenai kapan pendaftaran kartu prakerja gelombang 11.

Hal tersebut diungkapkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Ia mengatakan informasi seputar keputusan adanya Kartu Prakerja gelombang 11 tergantung dari keputusan komite.

"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Untuk itu, Louisa menyarankan peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerjaagar kepesertaan Kartu Prakerja yang sudah lolos tak dicabut.

Baca Juga:Kabar Gembira Hari Ini Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka, Peserta Diminta Siapkan NIK dan KK

Baca Juga:Berita Terbaru Kartu Prakerja Beri Aturan Baru Bagi Penerimanya, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

"Itu (imbauan) yang paling utama," tutur Louisa.

Pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.

Di mana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.

Bila penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.

Selanjutnya, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.

Bagi Anda yang sudah pernah mengikuti seleksi kartu prakerja dan tidak lolos sebanyak tiga kali, segeralah buat surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut menerangkan jika Anda telah tiga kali gagal mengikuti seleksi kartu prakerja.

Oleh Manajemen Pelaksana Program kartu prakerja, surat pernyataan itu dikirimkan melalui email ke kepesertaan@prakerja.go.id.

Nah, berikut ini merupakan rahasia agarlolos mengikuti prakerja yang ternyata ada kaitannya dengan NIK dan KK.

Yang pertama, hindari ketidaksesuaian data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu Keluarga (KK).

Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Kedua, pastikan peserta tidak masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar kartu prakerja.

"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," ujarnya.

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima kartu prakerja.

Baca Juga:Segera Catat! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Wajib Lakukan Ini Jika Tak Mau Status Kepesertaannya Dicabut

Baca Juga:Jangan Sedih Jika Masih Gagal Daftar Kartu Prakerja Sampai 3 Kali, Berikut Cara Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 dengan Mudah

Kelompok itu yakni:

Pejabat negara

Pemimpin dan anggota DPRD

ASN

Prajurit TNI

Anggota kepolisian

Kepala dan perangkat desa

Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Faktor yang lain adalah adanya pertimbangan pendaftar terdampak pandemi covid-19 atau tidak.

Kemudian penerima Kartu Prakerja tidak dapat mengikuti kembali program kartu prakerja, sebagaimana dilansir Kontan.co.id.

Berikut cara mengecek lolos atau tidak melalui dashboard Kartu Prakerja:

1. Ketika waktu pengumuman seleksi Gelombang tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.

2. Lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).

3. Jika lolos seleksi gelombang, pendaftar juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS.

4. Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

5. Jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

6. Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Tidak Lolos” pada dashboard akun Kartu Prakerja.

7. Pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Adapun sebagai informasi, berikut syarat dapat mengisi survei evaluasi Kartu Prakerja: - Sudah menyelesaikan minimal 1 pelatihan serta memberikan ulasan dan rating pelatihan.

- Sudah menerima insentif pertama setelah menyelesaikan pelatihan.

Baca Juga:Seluruh Pelajar di Indonesia Wajib Catat Hari Ini, Jadwal dan Tahapan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2020 Bisa Diakses di Sini

Baca Juga:Kabar Terbaru Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Bisakah Penerima Kartu Prakerja yang Dicabut Kepesertaanya Mendaftar?

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com, Prakerja.go.id

Baca Lainnya