Jangan Sampai Diblackilst, Berikut 7 Tahapan yang Harus Kamu Ikuti Setelah Dinyatakan Lolos Program Kartu Prakerja
GridHITS.id - Untuk masyarakat yang belum bekerja bahkan terdampak covid-19, pemerintah membuat Program Kartu Prakerja.
Sampai hari ini, program Kartu Prakerja telah berjalan hingga gelombang 10.
Pendaftaran gelombang ke 10 sudah di buka sejak pada Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Bongkar Rahasia Agar Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 yang Baru Dibuka, Ternyata Ada Kaitannya dengan NIK dan KK
Kartu Prakerja gelombang 10 ini merupakan gelombang terakhir untuk tahun 2020.
Rencananya, program ini akan diteruskan pada 2021.
Mereka yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja 2020 tidak diperbolehkan ikut pada tahun depan.
Melalui program ini, mereka yang ingin meningkatkan kapasitas diri dalam berbagai bidang keahlian akan difasilitasi untuk menempuh pelatihan.
Sesuai ketentuan, mereka yang bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja adalah mereka yang sesuai dengan kriteria yang diberlakukan.7 tahap Kartu Prakerja Berdasarkan laman resmi Prakerja,
berikut ini adalah 7 tahapan Kartu Prakerja yang harus diketahui pendaftar jika akhirnya dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja:
Baca Juga: Jangan Sedih Jika Masih Gagal Daftar Kartu Prakerja Sampai 3 Kali, Berikut Cara Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 dengan Mudah
1. Pendaftaran Caranya, masuk ke laman prakerja.go.id lalu buat akun dengan data diri pribadi yang sesuai.2. Seleksi Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa masuk gelombang pendaftaran dan tunggu pengumuman hasilnya. Pengumuman biasanya 2-3 hari setelah pendaftaran ditutup.
3. Pilih pelatihan Jika Anda lolos, pilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi kemudian bayar biaya pelatihan dengan Kartu Prakerja. Berdasarkan informasi dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 4 September 2020, terdapat 7 platform digital, 4 mitra pembayaran, dan 165 lembaga pelatihan yang menyediakan lebih dari 2.000 jenis pelatihan.
4. Ikuti pelatihan5. Beri ulasan dan penilaian Setelah menjalani pelatihan, jangan lupa berikan ulasan juga penilaian (rating) pada pelatihan yamg diikuti.
6. Insentif pasca-pelatihanSetiap peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 per bulan dan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.
7. Insentif pasca-survei kebekerjaan Isi 3 survei yang diberikan setelah pelatihan, peserta akan mendapat insentif Rp 50.000 dari masing-masing survei yang diisi.Perhatikan hal-hal ini Pastikan beberapa hal ini agar Anda berpeluang lolos menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 10:
Program Kartu Prakerja menggunakan data NIK dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.
Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran Gelombang 8 Sudah Ditutup, Berikut Opsi Jika Gagal Mendaftar Kartu Prakerja
Pastikan Anda mengisi dengan benar data-data yang diminta. Peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Adapun, mereka yang dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Pastikan Anda tidak termasuk dalam kelompok yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah jika ingin lolos dalam program Kartu Prakerja.Jangan sampai di-blacklist Sementara, bagi mereka yang sudah dinyatakan sebagai penerima, jangan sampai melewatkan sejumlah ketentuan yang harus Anda ketahui.
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Jadi, jangan lupa memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu kurang dari 30 hari sejak Anda dinyatakan lolos Kartu Prakerja.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.
Sementara, ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini 7 Tahap yang Dilalui jika Lolos