Cek Rekening Hari ini! Subsidi Gaji Tahap 4 Cair dan Akan Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja Pada 22 September 2020
GridHITS.id -Hari ini subsidi gaji tahap 4 sudah cair dan akan ditransfer ke 2,8 juta pekerja hari ini.
Ini menjadi kabar baik bagi para karyawan dengan gaji di bawah 4 juta dan ingin mendapatkan penghasilan lebih.
Program ini merupakan salah satu program pemerintah dalam meminimalkan dampak ekonomi akibat pandemi corona.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk bantuan subsidi gaji tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9/2020) lalu.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan penyesuaian data kembali untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
“Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kemudian, bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening sesama Himbara maupun rekening bank swasta lainnya.
Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer.
Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000.
Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta hingga akhir tahun 2020.
Adapun kriteria calon penerima subsidi gaji yang tertulis dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.
Jutaan batal dapat subsidi gaji
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan subsidi upah (BSU) yang sudah diterima, terdapat 1,7 juta tidak diteruskan.
Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp 2,4 juta itu.
"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus beberapa waktu lalu.
Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp 600.000 yang ditetapkan Kemenaker.
Adapun syarat penerima BLT Rp 600.000 yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif per Juni 2020.
Dari proses yang dilakukan sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker dalam empat tahap, yaitu 2,5 juta untuk tahap I; 3 juta untuk tahap II; 3,5 juta untuk tahap III; dan 2,8 juta untuk tahap IV.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Subsidi Gaji Tahap 4 Ditransfer ke 2,8 Juta Pekerja"