Segera Catat! Begini Cara Konfirmasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Agar Cepat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Untuk Karyawan

Minggu, 20 September 2020 | 12:00
ShutterStock

Segera Catat! Begini Cara Konfirmasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Agar Cepat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Untuk Karyawan

Segera Catat! Begini Cara Konfirmasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Agar Cepat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Untuk Karyawan

GridHITS.id - Ternyata begini cara konfirmasi sms dari BPJS Ketenagakerjaan agar cepat dapat subsidi gaji Rp 600 Ribu untuk karyawan.

Segera catat untuk ketahui cara konfirmasi sms dari BPJS Ketenagakerjaan agar cepat dapat subsidi gaji.

Subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan kini sudah memasuki tahap 3 dan akan ditransfer kepada 3,5 juta pekerja.

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pencairanbantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan tahap 4.

Kompas.com

Segera Catat! Begini Cara Konfirmasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Agar Cepat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Untuk Karyawan

Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mengeluh belum mendapatkan BSU. Ada juga yang mengatakan sudah memenuhi syarat tapi masih belum dapat.

Sebagai informasi, penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI yang memiliki NIK

- Pekerja penerima upah yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK pada Juni 2020

- Gaji/upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK di bawah Rp 5 jutamemiliki rekening bank.

- Penerima manfaat akan mendapatkan Rp 2,4 juta yang diberikan 2 kali selama 4 bulan ini.

- Pemerintah menargetkan bulan Desember bisa selesai diberikan seluruhnya.

Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan, namun belum mendapatkan BSU hingga kini ada kemungkinan belum terdaftar di tahap 1-3 ini.

Baca Juga:Kabar Gembira Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu di Bulan September, Begini Cara Ketahui Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Baca Juga:Jadi Kabar Gembira di Bulan September Untuk Seluruh Keluarga Indonesia, Pemerintah Janjikan Bansos Rp 500 Ribu per Kepala Keluarga

Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan SMS notifikasi atau SMS blasting ke sejumlah pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

SMS dikirimkan kepada para pekerja yang sudah tidak bekerja dan telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), tetapi statusnya masih peserta aktif per 30 Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, per Kamis (17/9/2020), sebanyak 398.126 SMS telah berhasil dikirim.

Namun, dari jumlah tersebut, baru 146.549 orang mengonfirmasi, artinya sekitar 36 persen.

Baca Juga:Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga:Gagal Jadi Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: 2,5 Juta Bukan Angka yang Sedikit

"Udah kami hubungi semua yang ada di sistem kami, justru banyak yang belum respons," kata Utoh pada Kompas.com, Sabtu (19/9/2020).

Masyarakat yang mendapatkan SMS notifikasi tersebut harus mengonfirmasi lewat tautan atau link yang disertakan.

Penerima SMS nantinya hanya perlu mengisi pembaruan data, berupa data pribadi dan nomor rekening.

Dipastikan olehnya bahwa itu bukan phising (metode penipuan dengan mengirim tautan lewat email atau semacamnya).

Nantinya, tautan yang diberikan kepada penerima SMS mengarah ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

SMS tersebut berisi tautan unik yang hanya bisa diakses penerima untuk pembaruan data secara mandiri, termasuk konfirmasi nomor rekening.

Dia mengingatkan, bagi pekerja yang belum mengonfirmasi SMS untuk segera melakukan konfirmasi.

Tujuannya, agar subsidi gaji berupa uang tunai dengan total Rp 2,4 juta dapat segera disalurkan kepada mereka.

Tak semua dapat SMS Utoh menjelaskan penerima SMS notifikasi hanya diberikan kepada:

1. Tenaga kerja yang dinonaktifkan setelah tanggal 30 Juni 2020

2. Tenaga kerja dengan NIK valid dan nomor ponsel aktif (data tunggal)

3. Tenaga kerja tidak/belum mengikuti program Prakerja

Hal itu termasuk para karyawan atau pekerja telah mencairkan JHT pada bulan Juli atau Agustus, tetapi masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni.

Mereka merupakan kelompok pekerja yang nomor rekeningnya tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penyebab Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Belum Cair, Klik di Sini Untuk Ketahui Solusinya

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Seluruh Pelajar Tanah Air, Mahasiswa Dapat Bantuan Pulsa Rp 150 Ribu per Bulan dari Pemerintah

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya