Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, Tes SKB CPNS di BKN Akan Hilangkan Psikotes dan Dibuat Menjadi 2 Tahap
GridHITS.id - Peserta CPNS 2019 wajib tahu kabar tes SKB CPN di BKN akan hilangkan psikotes dan dibuat menjadi 2 tahap. Apa saja?
Seperti kita ketahui jika kini tes seleksi CPNS 2019 sudah memasuki tes SKB CPNS di BKN yang sebelumnya sempat tertunda.
Kini, pengumuman tes SKBCPNS 2019 di berbagai instansi telah diumumkan, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jadwal SKB bagi pelamar di BKN telah dirilis melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Di tengah pandemi virus corona, BKN menyederhanakan tahapan pelaksanaan SKB bagi pelamar CPNS BKN dari tiga tahapan menjadi dua tahapan.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dua tahapan tersebut menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19.
Dua tahapan SKB CPNS di BKN adalah:
- Seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75 persen.
- Wawancara kompetensi manajerial dan sosia kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen.
Sebelumnya, kata Paryono, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes. Namun, kali ini ditiadakan.
Wawancara online Lokasi tes SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di seluruh Indonesia, baik Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Penetapan ini, ujar Paryono, disusun berdasarkan pilihan lokasi yang diakukan peserta saat melakukan daftar ulang.
"Secara khusus, pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (online)," kata dia, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Peserta dapat melihat materi pokok SKB setiap jabatan di laman pengumuman jadwal SKB CPNS BKN.
Paryono menegaskan, pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apa pun.
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan," kata Paryono.
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta Adapun formasi jabatan yang dibuka BKN dalam CPNS 2019 meliputi.
a. Jabatan Fungsional Kepegawaian
1. Analis Kepegawaian Ahli Pertama
2. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama
3. Auditor Kepegawaian Ahli Pertama
b. Jabatan Fungsional
1. Arsiparis Ahli Pertama
2. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
3. Pranata Komputer Ahli Pertama
c. Jabatan Pelaksana
1. Analis Jabatan
2. Analis Kinerja
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
4. Analis Perencanaan
5. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran
Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini
6. Analis Hukum
7. Analis Protokol
8. Analis Publikasi
9. Analis Data dan Informasi
10. Pranata Kearsipan
11. Pengelola Barang Milik Negara
12. Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tes SKB CPNS di BKN Disederhanakan Menjadi 2 Tahap, Apa Saja?