Borok Pelawak Nurul Qomar Terbongkar Saat Menjadi Rektor dan Mau Mewisuda Sarjana Tapi Hanya Punya Ijazah S1, Hingga Akhirnya Dipenjara karena Palsukan Ijazah S2 dan S3
GridHITS.id - Gara-gara menjadi rektor dan mau mewisuda sarjana tapi hanya punya ijazah S1.
Akibatnya, pelawak Nurul Qomar akhirnya masuk penjara karena memalsukan ijazah S2 dn S3.
Kini, pelawak senior ini dipindahkan ke rumah tahanan Brebes, Jawa tengah.
Baca Juga:Sule Olok Tabiat Rizky Febian yang Bikin Sakit Hati hingga Buatnya Menjerit
Pelawak Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.
Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.
Sejak 2017, proses hukum terus berjalan.
Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara.
Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:
Pelawak Nurul Qomar Dilaporkan sejak tahun 2017 karena memalsukan ijazah S2 dan S3
Lihat Foto Nurul Qomarsaat sedang diperiksa kesehatannya.
Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.
Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.
Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019).
Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.
Lihat Foto Mantan pelawak era 1990-an, Nurul Qomar, berada di penjara.
Penjelasan UNJ Menanggapi kasus tersebut Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ.
Artinya, ia baru punya ijazah S1 dan tidak memenuhi syarat menjadi rektor dan mewisuda sarjana.
Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.
"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujar Krisna.
"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Sementara, kuasa hukum Qomar Furqon Nurjaman ketika itu mengaku ada kesalahpahaman dalam kasus tersebut.
Furqon mengaku, surat keterangan lulus itu bukan palsu lantaran Qomar sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
Pelawak Nurul Qomar Divonis penjara 1 tahun 5 bulan karena memalsukan ijazah
Lihat Foto Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang putusan dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Rangkaian sidang kasus yang menjerat Qomar berlangsung beberapa bulan.
Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).
“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Pada saat itu Qomar mengajukan banding.
Kasasi pelawak Nurul Qomar karena kasus memalsukan ijazah s2 dan s3 ditolak
Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Pada Rabu (19/8/2020) pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB.
Qomar harus menjalani hukuman lantaran kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Andhi Hermawan Bolifar.
Baca Juga:Anak Perawannya Sumringah Bersanding dengan Seorang Pria, Respons Komedian Sule Ramai Jadi Sorotan
Qomar pun harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
Ajukan PK hingga minta grasi ke Presiden
Menanggapi hal tersebut, Qomar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga grasi ke Presiden Jokowi.
"Ada rencana PK. Itu prosedur, peluang-peluang, nanti kuasa hukum akan PK langkah-langkah terakhir minta ampunan. Termasuk minta grasi sama Bapak Presiden Jokowi," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Meski mengaku belum puas dengan putusan itu, Qomar menyatakan akan menghadapinya dengan ikhlas.
"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.
"Saya melihat dengan kacamata ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara..."