Peserta CPNS 2019 Wajib Tahu, BKN Bagikan Kabar Terbaru Terkait Tata Cara Lakukan Daftar Ulang SKB Batas Akhir 7 Agustus 2020
GridHITS.id -Kabar terbaru bagi CPNS dari BKN terkait tata cara lakukan daftar ulang SKB yang batas akhirnya besok.
Seperti kita ketahui bersama jika serangkaian seleksi peserta CPNS sempat tertunda akibat adanya pandemi di Tanah Air.
Kini, serangkaian seleksi CPNS kembali digelar hingga BKN bagikan kabar terbaru terkait tata cara daftar ulang SKB yang berakhir besok.
Periode pendaftaran ulang bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan berakhir besok, Jumat (7/8/2020) pukul 23.59 WIB.
Sebagaimana diketahui, rangkaian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai kembali.
Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini
Sejak hari Sabtu (1/8/2020), proses daftar ulang untuk para peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) telah mulai dilakukan, yaitu sejak tanggal 1 Agustus 2020.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 5 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB, sebanyaK 300.776 peserta telah memilih lokasi ujian.
Proses daftar ulang ini dapat dilakukan melakui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id/
Melansir informasi petunjuk pendaftaran sistem seleksi calon ASN, peserta dapat melakukan pemilihan lokasi dalam dua bagian, yaitu pada 1-7 Agustus 2020 dan 8 Agustus 2020.
Dalam hal pemilihan lokasi tes ini, peserta dapat mengubah pilihan lokasi tesnya dalam periode 1-7 Agustus 2020 sebanyak tiga kali.
Sementara, jika peserta memilih lokasi tes mulai tanggal 8 Agustus, maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak satu kali.
Langkah daftar ulang dan memilih lokasi Lihat Foto Tangkapan layar laman pemilihan lokasi SKB CPNS (https://sscn.bkn.go.id/)
Bagi para peserta yang belum melakukan proses daftar ulang dan memilih lokasi, berikut adalah langkah-langkahnya:
Peserta masuk ke web SSCN dan log in ke akun masing-masing
Apabila peserta tes telah dinyatakan lulus SKD, peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol klik ini
Peserta mengisi lokasi domisili berdasarkan lokasi keberadaan saat ini, yaitu dalam negeri atau luar negeri
Jika memilih dalam negeri, maka pada isian provinsi, peserta dapat memilih provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini
Kemudian, pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat akan dilakukannya tes SKB
Untuk pengisian titik lokasi SKB, peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB Memilih tombol simpan.
Kemudian, jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan sudah terlanjur memilih tombol simpan, peserta masih dapat mengubah titik lokasi tes sebanyak dua kali.
Adapun pencetakan kartu ujian dapat dimulai pada 8 Agustus mendatang. Untuk melakukan pencetakan kartu ujian, peserta dapat memilih tombol cetak kartu peserta ujian SKB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terakhir Besok, Simak Kembali Cara Lakukan Daftar Ulang SKB CPNS