Penerapan Ganjil Genap Jakarta Disebut Bisa Picu Munculnya Kasus Covid-19 Baru, Ahli Epidemiolog: Setidaknya Berpotensi Positif

Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:20
Grid.ID

Penerapan Ganjil Genap Jakarta Disebut Bisa Picu Munculnya Kasus Covid-19 Baru, Ahli Epidemiolog: Setidaknya Berpotensi Positif

Penerapan Ganjil Genap Jakarta Disebut Bisa Picu Munculnya Kasus Covid-19 Baru, Ahli Epidemiolog: Setidaknya Berpotensi Positif

GridHITS.id - Ahli Epidemiologi buka suara terkait penerapanganjil genap Jakarta disebut bisa picu munculnya kasus Covid-19 baru.

Seperti diketahui bersama jika penerapan ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sejak Senin (3/8/2020) kemarin.

Sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta setelah sempatditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca Juga: Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan

Baca Juga: Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Wartakotalive.com

Penerapan Ganjil Genap Jakarta Disebut Bisa Picu Munculnya Kasus Covid-19 Baru

Pemberlakuan aturan kembali ganjil genap disebut telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Perlu terkoordinasi dan terintegrasi Kembali diberlakukannya aturan ganjil genap akan berpengaruh pada jumlah penumpang pada angkutan umum.

Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, kebijakan ganjil genap yang mulai diberlakukan ini, menurut dia, harus terkoordinasi dan terintegrasi dengan program izin kerja perkantoran dan perusahaan.

"Nantinya agar tidak terjadi peningkatan penumpang umum baik bis atau kereta," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (3/8/2020).

Hal tersebut dikarenakan pegawai tidak bisa memakai kendaraan, sehingga tujuan pengendalian Covid-19 menjadi terhambat atau tidak tercapai.

Dicky menegaskan, harus selalu diingat bahwa potensi klaster transportasi publik masih cukup besar.

"Data lalu menunjukkan 3 persen penumpang setidaknya berpotensi positif di KRL," ujar Dicky.

Dicky menyebutkan, di kota-kota besar di dunia seperti London atau New York, setidaknya ada 100 kematian dikaitkan dengan klaster transportasi publik.

Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan

Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Dipastikan Segera Cair hingga Kenaikan Uang Pensiun, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Dengan demikian, hal tersebut harus diwaspadai, mengingat kecepatan penularan Covid-19 di Jawa dan khususnya DKI masih belum menunjukkan pelambatan.

Dicky menuturkan, kebijakan ganjil genap bisa memunculkan peningkatan penumpang transportasi umum.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu dilakukan usaha koordinasi dan terintegrasi antara aturan ganjil genap dengan kebijakan izin kantor.

Ia mencontohkan, pada pegawai yang memang memenuhi kriteria untuk bekerja di kantor, seperti tidak ada kormobiditas dan dinyatakan sehat melalui tes Covid-19, bila mempunyai kendaraan pribadi, maka izin kerjanya disesuaikan dengan aturan ganjil genap.

"Untuk selalu diingat dan dipatuhi perkantoran bahwa opsi utama adalah WFH (work from home)," tegas Dicky.

Seperti diketahui, sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali diberlakukan aturan ganjil genap.

Kebijakan dioperasikan sama dengan sebelum pandemi terjadi, yaitu pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Berikut daftar jalan di DKI Jakarta yang dikenai aturan ini.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Berita Terbaru Bansos Covid-19 2020 hingga Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara: Sudah Uang Saja, Cash

Baca Juga: Berita Bansos Covid-19 2020 Terbaru, Kabar Gembira dari Sri Mulyani hingga Adanya 102 Kasus Penyelewengan Bansos yang Ditangani Polri

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Benarkah Ganjil Genap Bisa Memicu Kasus Corona? Ini Kata Epidemiolog

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya