Tak Sendiri, Maria Pauline Lumowa Ternyata Melakukan Pembobolan Uang Senial 1,7 Triliun di Bersama 11 Pelaku Lainnya, Dua Diantaranya Adalah Orang Dalam BNI
GridHITS.id - Wanita buronan Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun berhasil ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Penangkapan tersebuti dipimpin langsung oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM.
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, berikut adalah modus pembobolan tersebut:
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu.
Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki MariaPauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Namun pihak BNI curiga lantaran PT Gramarindo Group tak pernah melakukan ekspor.
Mulai dari situlah kebohongan mulai terkuak.
Kunjungan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly ke Serbia akhirnya membuahkan hasil.
Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI yang 17 tahun melarikan diri, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia.Tak hanya Maria Pauline Lumowa, ternyata ada 11 pelaku lain yang ikut membobol BNI.
Beberapa diantaranya sudah dijatuhi hukuman penjara.Berikut daftar tersangka lainnya:1. Adrian Pendelaki LumowaMerupakan Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, yang divonis 15 tahun penjara.2. Adrian Herling WaworuntuIa adalah konsultan investasi PT Sagared Tem, dan sudah divonis penjara seumur hidup.
3. Jeffrey BasoMerupakan mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, dengan vonis 7 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Buronan Polisi, Ahli Sosial Bongkar Kondisi Psikologis Ferdian Paleka Sampai Jalankan Aksi Prank Jahatnya4.Wayan SaputraMerupakan mantan Kepala Divisi Internasional BNI, telah divonis 5 tahun penjara.5. Aan SuryanaIa merupakan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, dengan vonis 5 tahun penjara6. Edy SantosoMantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, ia divonis penjara seumur hidup.7. Ollah Abdullah AgamIa adalah Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, dengan vonis 15 tahun penjara.8. Titik PristiwatiMantan Dirut PT Bhinnekatama, ia divonis 8 tahun penjara.9. Komjen Pol Suyitno LandungMantan Kabereskrim Mabes Polri, dengan vonis 1 tahun 6 bulan.10. Richard KountolIa adalah matan Dirut PT Metranta, yang menerima vonis selama 8 tahun penjara.11. Aprilla WidhataMantan Diruk PT Pantripros, mendapatkan vonis 15 tahun penjara.