Ternyata Sudah Menjadi Warga Negara Belanda! 17 Tahun Buron, Berikut Sepak Terjang Maria Pauline Lumowa Sang Wanita Pembobol Bank BNI Senilai Rp1,7 Triliun

Kamis, 09 Juli 2020 | 14:03
Dok. Kemenkumham untuk KompasTv

Maria Pauline Lumowa.

Setelah 17 Tahun Jadi Buronan, Berikut Sepak Terjang Maria Pauline Lumowa Sang Wanita Pembobol Bank BNI Senilai Rp1,7 Triliun

GridHITS.id - Buron tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Perubahan Penampilannya Jadi Sorotan Netizen, 'Mau Ngilangin Jejak Ya?'

Baca Juga: Jadi Buronan FBI Sejak 2016, Russ Medlin Ditangkap di Jakarta Saat Sedang Berhubungan dengan 3 Remaja Putri Berusia 15 TahunDikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Baca Juga: Sempat Heboh Karena Bagi-bagi Ribuan Gadget Apple ke 2.500 Tamu Resepsi Pernikahan Anaknya, Eks Sekjen MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK

Baca Juga: Usai Jadi Buronan Polisi Selama 9 Hari, Tiba-tiba Status Ferdian Paleka Berubah Menjadi Korban, Ini Alasan Kompolnas

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Belakangan, perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna.

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Baca Juga: Lakukan Prank Bagi-bagi Sembako Berisi Batu dan Sampah Pada Waria, Youtuber Ferdian Paleka Jadi Buronan Polisi

Baca Juga: Jadi Buronan Polisi, Ahli Sosial Bongkar Kondisi Psikologis Ferdian Paleka Sampai Jalankan Aksi Prank Jahatnya

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa."Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

Dengan selesainya proses ekstradisi ini, kata Yasonna, berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun.

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buron Selama 17 Tahun, Ini Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa

Editor : Saeful Imam

Sumber : kompas

Baca Lainnya