Usai Jadi Buronan Polisi Selama 9 Hari, Tiba-tiba Status Ferdian Paleka Berubah Menjadi Korban, Ini Alasan Kompolnas
GridHITS.id -Kasus Ferdian Paleka memasuki babak baru.
Kini, ia sudah ditahan di penjara yang sayangnya para penghuni penjara melakukan tindakan kekerasan pada sang youtuber.
Gara-gara hal itu, status Ferdian Paleka pun berubah menjadi korban bullying.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap sistem pengawasan di ruang tahanan Polrestabes Bandung diperketat.
Hal itu diungkapkan terkait peristiwa perundungan terhadap YouTuber pembuat video prank, Ferdian Paleka, oleh tahanan lain.
“Sistem pengamanan serta pengawasan terhadap para tahanan di Ruang Tahanan Polrestabes Bandung harus lebih diperketat,” kata Poengky kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, Ferdian tetap memiliki hak-hak yang dijamin KUHAP meski berstatus sebagai tersangka.
Selain KUHAP, Poengky juga menyinggung soal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.
Ia menuturkan, ada pula aturan internal di kepolisian terkait perlindungan HAM saat penahanan seperti tertuang dalam Pasal 22 hingga Pasal 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
Poengky berpendapat, tindakan perundungan tersebut merendahkan martabat.
Maka dari itu, ia berharap adanya pengusutan kasus ke seluruh pihak terkait.
“Oleh karena itu sudah tepat jika tidak hanya para pelaku yang diperiksa, melainkan para petugas jaga tahanan hingga atasannya diperiksa,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan kejadian tersebut terjadi saat penerapan Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut.
Menurutnya, para tahanan seharusnya turut mengikuti pelaksanaan PSBB, seperti menjaga jarak.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, apalagi pada saat diberlakukannya PSBB di Bandung Raya mengharuskan para tahanan juga ditempatkan mengikuti aturan PSBB,” ucap dia.
“Jangan sampai terjadi penularan Covid-19 di tahanan,” imbuh Poengky.
Diberitakan, peristiwa bullying itu diketahui dari rekaman video yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut Ferdian dan temannya terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.
Ferdian dan temannya juga diminta masuk ke dalam tempat sampah.
Tidak hanya itu, keduanya disuruh melakukan squat jump dan push up.
Aksi tersebut ditonton para tahanan lain.
Bahkan perekam perundungan itu meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh Ferdian.
Menurut keterangan polisi, perundungan diduga terjadi karena tahanan lain tidak menyukai Ferdian dan rekan-rekannya.
Seperti diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuat bersama-sama.
Buntut kejadian itu, polisi mengamankan ponsel tahanan tersebut dan memeriksa anggota jaga hingga atasannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdian Paleka Jadi Korban Bullying, Kompolnas Minta Pengawasan Rutan Diperketat"