Antiklimaks! Usai Jadi Bulan-bulanan Seluruh Indonesia, Raja Prank Ferdian Paleka dan Dua Temannya Dibebaskan, Polisi Kini Buru Para Pembully-nya

Kamis, 04 Juni 2020 | 16:38
Kolase foto Gridfame

Kasus Youtuber Sampah Masuki Babak Baru, Ferdian Paleka Justru Disebut Korban, Nasibnya Berada di Atas Setelah Tertangkap, Ada Apa?

Antiklimaks! Usai Jadi Bulan-bulanan Seluruh Indonesia, Raja Prank Ferdian Paleka dan Dua Temannya Dibebaskan, Polisi Kini Buru Para Pembully-nya

GridHITS.id - Masih ingat kasus prank sampah Ferdian Paleka.

Usai bikin geram satu Indonesia, Ferdian Paleka dan teman-temannya dibebaskan dari penjara.

Bahkan, kini polisi sedang memeriksa para pembully-nya selama Ferdian Paleka di tahanan.

Kasus prank sembako sampah yang dilakukan YouTuber Ferdian Paleka dinyatakan selesai.

Ferdian bebas dengan dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:Diburu Polisi ke Segala Penjuru, Tiba-tiba Kemarin Akun IG Ferdian Paleka Posting Permintaan Maaf dan Mau Menyerahkan Diri dengan Syarat Aneh, ini Faktanya!

Baca Juga:Soroti Aksi Prank Waria yang Dilakukan Oleh YouTuber Ferdian Paleka, Kemal Palevi Sebutkan Pemicunya: Karena Netizen...

Selain Ferdian, dua temannya juga Tubagus Fahddinar dan Aidil ikut bebas.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Ferdian ditahan sejak 8 Mei 2020.

Ferdian dan kedua temannya keluar dari Gedung SatreskrimPolrestabes Bandungdidampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ia tampak memakai topi dan bermasker dan kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada waria itu sudah dikeluarkan dari tahanan.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujarnya.

Baca Juga:Jadikan Kesusahan Orang Lain Sebagai Bercandaan, YouTuber Ferdian Paleka Mendadak jadi Bulan-bulanan Warganet Atas Aksi Prank Bingkisan Berisi Sampah Untuk Para Waria

Baca Juga:Salah Satu Pelaku Prank Sembako Sampah Telah Menyerahkan Diri, Pemilik Channel Youtube, Ferdian Paleka dan Satu Kawannya Malah Melarikan Diri

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

kompas.com
Humas Polrestabes Bandung

Ferdian Paleka bersama dua temannya ditangkap polisi

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU/VI/2008 dan nomor 2/PUU-VII/20029, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang informasi elektronik dan transaksi elektronik bukan semata-mata tindak pidana umum. Melainkan sebagai delik aduan.

"Seperti kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kami persangkakan masuk ke dalam delik aduan, itu jadi dasar kami.

Dengan dasar itu, kata dia, penyidik mengeluarkan menghentikan kasus ini atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau dikenal SP3.

Baca Juga:Lakukan Prank Bagi-bagi Sembako Berisi Batu dan Sampah Pada Waria, Youtuber Ferdian Paleka Jadi Buronan Polisi

Baca Juga:Lokasi Ferdian Paleka Mulai Terlacak, Sosok Inilah yang Diduga Telah Sembunyikan & Bantu Sang YouTuber Kabur dari Kejaran Polisi, Siapa?

SP 3 diatur di Pasal 109 ayat 2 KUHAP. SP3 itu syaratnya yakni penyidikan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

"Dengan dicabutnya, kami hentikan kasusnya," ujar Galih.

Sementara itu, Ferdian Paleka dan kawan-kawan juga sempat jadi korban perundungan sesama tahanan.

Karena kondisi itu, ia akan kembali memanggil Ferdian Paleka sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses. ‎Kami akan panggil yang bersangkutan sebagai saksi. Jadi, kami akan lihat perkembangannya seperti apa," ucap Galih.

Artikel ini telah tayang ditribunjabar.iddengan judul "Ini Alasan Polisi Bebaskan Ferdian Paleka Cs, Kasus Perundungan di Tahanan Jalan Terus"

Editor : Saeful Imam

Sumber : TribunJabar.id

Baca Lainnya