Selamat Tinggal PSBB, Selamat Datang PSBL, Kenali Bedanya! Warga di Zona Merah Harus Lapor Pengurus RW Saat Mau Keluar Masuk
GridHITS.id - Jakarta sedang memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Usai PSBB, Gubernur DKI Jakarta akan menerapkan PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal).
Apa beda PSBB dan PSBL? Berikut bahasannya.
Baca Juga: Bak Menantang Maut, PSBB Belum Usai Pasar Tanah Abang Justru Kembali Ramai Padahal Masih Pandemi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.
"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
PSBL nantinya akan membatasi aktivitas warga berbasis RW.
RW yang masuk dalam zona merah akan dilakukan pembatasan ketat layaknya PSBB.
Bahkan, warga yang ingin keluar masuk ke RW itu harus mengantongi surat izin dari RW.
Surat izin atau pengantar ini mirip denga SIKM yang saat ini berlaku bagi warga yang ingin keluar masuk wilayah Jabodetabek.
Jadi, pengendalian lewat pembatasan akan dipersempit ke level RW yang masih memiliki kasus corona yang tinggi.
Sementara kawasan yang tak masuk status PSBL, akan diperlakukan beda.
Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa
- RW 01 Cempaka Putih Barat
- RW 03, 07 Cempaka Putih Timur
- RW 10 Mangga Dua Selatan
- RW 01 Gondangdia
- RW 02 Cempaka Baru
- RW 07, 10, 11, 12, 14 Pademangan Barat
- RW 17 Sunter Agung
- RW 12, 17 Penjaringan
- RW 11 Penjaringan
- RW 04 Rawa Badak Selatan
- RW 01 Sukapura
- RW 05 Cilincing
- RW 01, 09 Semper Barat
- RW 08 Kelapa Gading Barat
- RW 01, 04, 07 Jembatan Besi
- RW 01, 06 Krendang
- RW 11 Angke
- RW 03 Pekojan
- RW 07 Duri Utara
- RW 08 Kali Anyar
- RW 12 Tanah Sereal
- RW 03 Kota Bambu Utara
- RW 05 Jatipulo
- RW 04 Palmerah
- RW 05 Maphar
- RW 03, 04 Tangki
- RW 01 Grogol
- RW 06 Tomang
- RW 01 Joglo
- RW 05 Srengseng
- RW 02, 08 Pondok Labu
- RW 05 Lebak Bulus
- RW 01 Utan Kayu Selatan
- RW 07 Kayumanis
- RW 03 Pondok Bambu
- RW 02 Pondok Kelapa
- RW 04 Kampung Tengah
- RW 03 Batu Ampar
- RW 05 Balekambang
- RW 07 Bidara Cina - RW 10 Ciracas
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "PSBB Jakarta Akan Diubah Jadi PSBL, Karantina Lokal di RW Zona Merah"