Masih Pontang-panting Berantas Virus Corona, Anies Baswedan Tak Main-main Bakal Beri Denda Fantastis Ini untuk Pemalsu Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta, Berapa?

Rabu, 27 Mei 2020 | 19:45
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Anies Baswedan akan memberi denda bagi pemalsu Surat Ijin Keluar Masuk Jakarta

GridHITS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus berjuang untuk membasmi penularan virus corona.

Salah satunya dengan mewajibkan pengguna kendaraan di luar Jakarta untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bila tidak, para pendatang pun akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: ART-nya Gagal Mudik dan Terpaksa Lebaran di Jakarta, Perlakuan Nicky Tirta Sebagai Majikan yang Beda Keyakinan Jadi Sorotan hingga Buat Warganet Iri!

Baca Juga: Siap-siap Hadapi New Normal, 67 Mal Besar Jakarta ini Akan Dibuka Awal Juni dengan Penjagaan TNI-Polri

Mnegutip dari Kompas.com, SIKM menjadi sarat mutlak bagi pendatang ataupun pemudik yang ingin kembali ke Jakarta di masa pandemi corona (Covid-19).

Bukan tanpa alasan, hal ini sengaja diterapkan demi menurunkan angka penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Aturan SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan berasama kepolisian.

Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Pemudik! Siap-siap Kehilangan Pekerjaan atau Tak Bisa Buka Usaha karena Ditolak Masuk Jakarta Meski Punya KTP DKI Jakarta

Baca Juga: Saking Tajirnya Sandra Dewi Sampai Tak Tahu Bunyi Token Listrik Saat Habis, Rumahnya Tetap Menyala Saat Satu Jakarta Mati Lampu

Fungsinya untuk memudahkan petugas di lapangan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah orang tersebut telah memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan.

Selain itu, SIKM juga ada untuk kebutuhan mendesak seperti mengujungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.

"Jadi proses pengendalian akan dilakukan melalui sistem secara online, petugas di lapangan hanya tinggal memastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di luar itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izin," jelas Anies.

Agar masyarakat lebih patuh, Anies Baswedan pun tak segan memberikan denda bila masih ada yang berusaha untuk melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Sudah di Depan Mata, Anies Baswedan Kaget Bukan Kepalang Buka Data Pasien Covid-19 di DKI Jakarta yang Didominasi Pelajar

Baca Juga: Sahabat ini Kenang Perjuangan Didi Kempot Agar Bisa Makan di Jakarta : Mengamen Naik Turun Bus, Mamiek Prakoso Sampai Menangis

Tak main-main, para pelanggar yang memalsukan SIKM akan dikenakan hukuman Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Wah, masih berani melanggar?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan yang Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar".

Tag

Editor : Ratnaningtyas Winahyu

Sumber Kompas.com