GridHITS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus berjuang untuk membasmi penularan virus corona.
Salah satunya dengan mewajibkan pengguna kendaraan di luar Jakarta untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bila tidak, para pendatang pun akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.
Mnegutip dari Kompas.com, SIKM menjadi sarat mutlak bagi pendatang ataupun pemudik yang ingin kembali ke Jakarta di masa pandemi corona (Covid-19).
Bukan tanpa alasan, hal ini sengaja diterapkan demi menurunkan angka penyebaran virus corona di Ibu Kota.
Aturan SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan berasama kepolisian.
Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code.
Fungsinya untuk memudahkan petugas di lapangan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah orang tersebut telah memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan.
Selain itu, SIKM juga ada untuk kebutuhan mendesak seperti mengujungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.
"Jadi proses pengendalian akan dilakukan melalui sistem secara online, petugas di lapangan hanya tinggal memastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di luar itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izin," jelas Anies.
Agar masyarakat lebih patuh, Anies Baswedan pun tak segan memberikan denda bila masih ada yang berusaha untuk melanggar aturan tersebut.
Tak main-main, para pelanggar yang memalsukan SIKM akan dikenakan hukuman Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Wah, masih berani melanggar?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan yang Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar".