Setelah Sempat Blak-blakan Bongkar Bobroknya Kemenpora, Taufik Hidayat Diperiksa KPK Atas Dugaan Penerimaan Aliran Dana Gelap
GridHits.id - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, La Ode Umar Bonte, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menindaklanjuti keterangan Taufik Hidayat.
Pada Rabu (6/5/2020), Taufik Hidayat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Imam Nahrawi.
Imam Nahwari didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KOI).
Di persidangan itu, Taufik Hidayat mengaku sebagai kurir yang mengantarkan uang sebesar Rp 1 miliar yang diambil dari anggaran Program Indonesia Emas (Satlak Prima) ke asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Januari 2018, Imam Nahrawi selaku Menpora meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Direktur Perencanaan dan Anggaran Kemenpora, Tomy Suhartanto.
Setelah itu, Tomy Suhartanto langsung menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satlak Prima, Edward Taufan.
Taufik Hidayat pada akhirnya menerima uang dari Direktur Keuangan Satlak Prima saat itu, Reiki Memesah, untuk diserahkan ke Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum.
Miftahul Ulum kemudian mendatangi kediaman eks pebulu tangkis nasional tersebut. Kepada Ulum, Taufik menyerahkan plastik warna hitam yang berisi uang.
Bukan hanya Taufik, dalam persidangan tersebut, Tomy Suhartanto juga menjadi saksi dan mengatakan ia menyerahakn uang Rp 800 juta kepada mantan atlet nasional itu.
Baca Juga: Tak Gubris Anjuran Pemerintah RI, Belasan Remaja Ini Malahah Tertangkap Tengah Pesta Sex di Makassar
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Taufik HidayatLa Ode Umar Bonte menjelaskan, KPK semestinya tanpa harus menunggu fakta persidangan sudah bisa memproses dugaan aliran uang ke Taufik Hidayat.
Sebab, pemeriksaan saksi dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan.
"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK," kata La Ode Umar Bonte, seperti dikutip dari Tribun News, Minggu (17/5/2020).
Kuasa hukum Imam Nahrawi tersebut menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, Taufik juga telah mengakui dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang senilai Rp 1 miliar tersebut.
"Artinya berdasarkan kesaksiannya sendiri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," kata La Ode Umar Bonte.
Umar Bonte juga menyesalkan sikap Taufik Hidayat yang jutsru lebih banyak berbicara di luar persidangan.
Baca Juga: Galih Ginanjar Terancam Dipenjara Selama 3,5 Tahun, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua
Menurutnya, tak pantas Taufik berbicara seperti itu kecuali kepada pihak yang bersangkutan. Seperti diketahui, Taufik Hidayat sempat diwawancari oleh Deddy Coburzier.
Video Wawancara tersebut diunggah di akun Youtube pribadi Deddy Coburzier pada Senin (11/5/2020). Dalam video tersebut, Taufik Hidayat membantah menerima uang.
Dia mengaku hanya menjadi kurir serta tidak tahu maksud dan tujuannnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Imam Nahrawi Minta KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Taufik Hidayat