Siap-siap Menangis Jika Warga Padang Lupa Pakai Masker Saat Keluar Rumah, karena Pemerintah Akan Beri Hukuman Ini

Minggu, 17 Mei 2020 | 10:28
freepik

Ilustrasi virus corona

Siap-siap Menangis Jika Warga Padang Tak Menggunakan Masker Saat Keluar Rumah, karena Pemerintah Akan Beri Hukuman Ini

GridHITS.id -Bagi warga Padang, Sumatra Barat sepertinya harus bersiap jika melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sedang diberlakukan.

Seperti yang kita ketahui saat ini berbagai daerah sedang memberlakukan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona.

Berbagai aturan pun ditetapkan agar warga bisa tertip menjalani PSBB.

Baca Juga: Penularan Corona Berhasil Ditekan, Tangan Kanan Presiden Jokowi Akan Longgarkan PSBB di Daerah ini, Mana Saja?

Baca Juga: WHO Kritik Pelonggaran PSBB Saat Wabah Corona Masih Merajalela, Virus Corona Bisa Semakin Menyebar

Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat.

Dikabarkan saat ini Kota Padang sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Warga Kota Padang, Sumatera Barat, yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberi sanksi.

Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.

Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di Pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.

Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Bak Oase di Gurun Pasir! Jumlah Pasien Corona Terus Menurun, Ridwan Kamil Akan Segera Buka Mal, Sekolah, dan Tempat Ibadah di Jabar

Baca Juga: Bak Tak Ada Takutnya, Disuruh Social Distancing Ribuan Warga di Surabaya Justru Mengantre Hingga Berdesakan Karena Hal Ini

Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Kemudian, dalam ayat 2 Pasal 10 tersebut menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.

"Perwako tersebut berlaku sejak tanggal 11 Mei 2020. Selama tiga sampai empat hari kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang Yopi Krislova kepada sejumlah wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang.

Hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Wali Kota sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga: Banyak yang Tak Tahu, ini Besaran Denda Saat PSBB di DKI Jakarta, Tak Pakai Masker Rp100 Ribu Hingga Makan di Resto Rp5 Juta

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Wali Kota ini, sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah denda dua buah masker.

Satu masker langsung digunakan sendiri bagi si pelanggar dan satu lagi diberikan kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000")

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas