Kena Hukum Tuai Tabur Akibat Prank Sembako Sampah, Ferdian Paleka Justru Akan Segera Dibebaskan, Polisi : Tapi Boong

Jumat, 08 Mei 2020 | 12:42
Instagram/garizluis37

Tertunduk lesu, Ferdian Paleka akhirnya ditangkap Polda Jawa Barat

Kena Hukum Tuai Tabur Akibat Prank Sembako Sampah, Ferdian Paleka Justru Akan Segera Dibebaskan, Polisi : Tapi Boong

GridHITS.id - Ulah Ferdian Paleka memang keterlaluan.

Di bulan Ramadan ini dia membuat ulah dengan membuat konten prank bagi-bagi sembako, yang isinya adalah sampah dan batu.

Jelas saja hal itu membuat penerimanya naik pitam.

Baca Juga:Diburu Polisi ke Segala Penjuru, Tiba-tiba Kemarin Akun IG Ferdian Paleka Posting Permintaan Maaf dan Mau Menyerahkan Diri dengan Syarat Aneh, ini Faktanya!

Baca Juga:Soroti Aksi Prank Waria yang Dilakukan Oleh YouTuber Ferdian Paleka, Kemal Palevi Sebutkan Pemicunya: Karena Netizen...

Bukannya mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia malah melarikan diri.

Apesnya, Ferdian Paleka yang memberikan sembako sampah kepada para waria akhirnya tertangkap polisi.

Ferdian Paleka sempat menjadi bulan-bulanan karena kabur saat digeruduk di kediamannya.

Akhirnya, setelah gelagat pelariannya diketahui polisi, Ferdian pun tak bisa berkutik lagi.

Ferdian dibekuk saat hendak kabur di Tol Tangerang-Merak, Banten, Jumat (8/5/2020) dini hari.

Tak sendirian, ia diamankan bersama dua orang lainnya yakni Aidil yang turut dalam pembuatan video sampah serta Jamaludin, orangtua Ferdian.

"Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang setelah keluar Pelabuhan Merak sekira pukul 01.00."

"Kini tersangka dibawa sementara ke Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Jumat (8/5/2020), dikutip dari Tribun Jabar.

Sebelumnya, informasi soal penangkapan itu diunggah oleh banyak akun di Instagram.

Satu di antara yang mengunggahnya adalah akun Instagram @david__chris.

David merupakan Ketua Sahabat Polisi Indonesia DPC Bandung.

Ia mengunggah foto yang memperlihatkan YouTuber Ferdian Paleka.

Baca Juga:Jadikan Kesusahan Orang Lain Sebagai Bercandaan, YouTuber Ferdian Paleka Mendadak jadi Bulan-bulanan Warganet Atas Aksi Prank Bingkisan Berisi Sampah Untuk Para Waria

Baca Juga:Salah Satu Pelaku Prank Sembako Sampah Telah Menyerahkan Diri, Pemilik Channel Youtube, Ferdian Paleka dan Satu Kawannya Malah Melarikan Diri

Tampak dalam unggahannya, Ferdian Paleka tertunduk lesu mengenakan kaus abu-abu.

Terlihat pula tangan kiri Ferdian diborgol.

David pun mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menciduk Ferdian.

"Apresiasi tertinggi kepada pihak Kepolisian Tunggu kelanjutannya FP (Ferdian Paleka, red), ini baru permulaan," tulisnya.

Selain David, warganet lainnya ikut membagikan cerita penangkapan dari Ferdian.

Yang menarik, dalam unggahan akun @christian_joshuapale, terdapat ledekan yang dilontarkan oleh seorang pria.

Tak diketahui siapa pria itu, tapi warganet meyakini pria itu ialah satu di antara anggota kepolisian.

"Kamu sebentar lagi bebas, tapi boong," kata seorang pria yang tidak diketahui identitasnya itu.

Ledekan itu seakan membalas pernyataan Ferdian Paleka, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, saat ia diburu oleh kepolisian, Ferdian juga sempat meledek polisi.

Baca Juga:Lakukan Prank Bagi-bagi Sembako Berisi Batu dan Sampah Pada Waria, Youtuber Ferdian Paleka Jadi Buronan Polisi

Baca Juga:Lokasi Ferdian Paleka Mulai Terlacak, Sosok Inilah yang Diduga Telah Sembunyikan & Bantu Sang YouTuber Kabur dari Kejaran Polisi, Siapa?

Ia menyebut akan menyerahkan diri ke polisi, tapi itu hanya sebuah candaan.

"Saya akan akan menyerahkan diri ke polisi, tapi boong," kata Ferdian Paleka dalam sebuah video yang diunggah di Instagram.

Jeratan Hukum Ferdian

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Baca Juga:Air Mata Buaya! Sebelumnya Nangis-nangis Minta Maaf, Polisi Malah Sebut Orangtua Ferdian Paleka Bantu Sembunyikan Anaknya

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian yang terlibat.

Sebelumnya satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," tambahnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjabar.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulDitangkap Polisi, Ferdian Paleka Ganti Diledek: Kamu Sebentar Lagi Bebas, tapi Boong

Editor : Saeful Imam

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya