Bukan Karena Pernyataan Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Komisioner KPAI Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Presiden Jokowi

Rabu, 29 April 2020 | 12:04
Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat

Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat Oleh Presiden Jokowi

Bukan Karena Pernyataan Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Komisioner KPAI Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Presiden Jokowi.

GridHITS.id - Terungkap alasan Komisioner KPAI diberhentikan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.

Seperti kita ketahui sebelumnya jika Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty sempat menghebohkan publik dengan pernyataannya.

Hal tersebut bermula saat Sitti membuat pernyataan kontroversial soal wanita bisa hamil saat berenang.

freepik.com

Wanita disebut bisa hamil ketika berenang bersama dengan pria, benarkah demikian.

Menanggapi hal tersebut, Sitti langsung ditindak tegas dengan dilakukannya pemecatan secara tidak hormat.

Kabar pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawattysebelumnya memang telah berembus kencang sejak beberapa saat lalu.

Kini Sitti sudah benar-benar dipecat dari jabatannyayang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Sitti Hikmawatty harus rela menanggalkan jabatannya.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.

Baca Juga: Imbas Geger Pernyataan Wanita Bisa Hamil Saat Renang, Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatan Komisioner KPAI

Baca Juga: Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pernyataan Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?

Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama Keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.

Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Jokowi.

Namun sayangnya yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa telah melanggar kode etik KPAI.

Dikabarkan sebelumnya jika Sitti Hikmawatty sempat berani menuntut haknya kepada Presiden Jokowi.

Meski begitu, rupanya ada alasan tersendiri yang membuat RI 1 tersebut mencabut nama Sitti Hikmawatty dari jajaran Komisioner KPAI.

Baca Juga: Kabar Baik Datang Lagi! Tangan Kanan Jokowi Kembali Umumkan Kabar Perkembangan Covid-19 hingga Ucap Syukur

Baca Juga: Angin Segar di Awal Bulan Ramadhan, Jokowi Beberkan Kepastian Berakhirnya Pandemi Corona, Semakin Tampak di Depan Mata

Akhirnya alasan pemecatan Sitti Hikmawatty tersebut dibeberkan olehKetua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna, yaitu:

MenurutIDewaGedePalguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada 4 prinsip etika pejabat publik yang dilanggar olehSittiHikmawatty sebagai komisioner KPAI.

1. Prinsip Pertama Integritas

Dilansir dari Tribunnews, I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.

Iamenilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.

Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.

Kemudian,SittiHikmawattytidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.

"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.

2. Prinsip Kedua Kepantasan

Menurut I Dewa, pelanggaran kedua adalah prinsip kepantasan.

I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadapKPAIsebagai lembaga.

3. Prinsip Ketiga Kesaksamaan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.

Menurutnya, pernyataan Sitti tersebuttidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.

Seperti diketahui Sitti diKPAImenjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).

"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.

4. Prinsip Keempat Kolegialitas

Selain itu,I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.

Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggotaKPAI.

"Sehingga mengganggu kebersamaan,"tandasnya.

Sebelumnya, Sitti Hikmawatty menjadi viral akibat pernyataannya terkait hamil di kolam renang.

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil. Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ucap Sitti.

Baca Juga: Sempat Disebut Indonesia Sedang Ada di Puncak Wabah Covid-19, Pakar Tanah Air Ini Justru Jabarkan Hal Sebaliknya: Perhitungan Kami...

Baca Juga: Miris! Saat yang Lain Khusyuk Ibadah, Pemuda ini Malah Berkeliling Tawarkan Pizza dan Uang Rp10 Juta Bagi yang Mau Batalkan Puasa

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com