Angin Segar dari Pemprov DKI Jakarta, Warga yang Punya ‘Utang’ Disebut-sebut Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

Jumat, 24 April 2020 | 19:45
Freepik.com

Ilustrasi virus corona

GridHITS.id – Tak terasa sudah sebulan lebih wabah virus corona menyerang Indonesia.

Perlahan tapi pasti, hal tersebut pun mulai mempengaruhi kehidupan berbagai lapisan masyarakat.

Untuk memudahkan masyarakat yang terkena dampak, pemerintah lantas menerapkan sejumlah kebijakan.

Baca Juga: Bantuan Sosial Diprioritaskan Untuk Warga yang Terdampak Virus Corona, Tapi Ada Nama Anggota DPRD DKI Jakarta di dalamnya, Kok Bisa?

Baca Juga: Sungguh Apes, Pulang Kondangan di Jakarta Wanita Ini Jatuh Sakit hingga Tetangganya harus Diisolasi, Positif Covid-19?

Mulai dari penggratisan dan pemotongan biaya listrik, pemberian kartu prakerja bagi masyarakat yang terkena PHK dan pengusaha kecil, hingga penambahan uang sembako selama enam bulan.

Tak berhenti sampai di situ, belum lama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membawa sebuah angin segar.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus denda atau sanksi administrasi semua jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Mengutip dari Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kebijakan penghapusan denda ini diberlakukan sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan ini merupakan insentif atas diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jabarkan Syarat Kelulusan Siswa DKI Jakarta yang Baru di Tengah Wabah Corona, Lebih Gampang dari Tahun-tahun Sebelumnya?

Baca Juga: Bikin Bernapas Lega, Ilmuwan Yakin Jumlah Kasus Virus Corona di DKI Jakarta Tak Akan Menyentuh Angka Puluhan Ribu, Asalkan...

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).

Edi berujar, periode penghapusan denda ini bisa dievaluasi kembali mengikuti pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Wajib pajak otomatis tidak akan dikenai sanksi denda apabila membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.

Baca Juga: Bikin Tenang, Baru 5 Hari Berjalan Kebijakan Anies di DKI Jakarta ini Membuat Pasien Sembuh Meningkat Tajam!

Baca Juga: Sudah 3 Hari PSBB Diberlakukan di Jakarta, Arie Untung Berikan Kabar Bahagia hingga Banjir Ucapan, 'Selamat...'

"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020".

Tag

Editor : Ratnaningtyas Winahyu

Sumber Kompas.com