GridHITS.id – Tak terasa sudah sebulan lebih wabah virus corona menyerang Indonesia.
Perlahan tapi pasti, hal tersebut pun mulai mempengaruhi kehidupan berbagai lapisan masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat yang terkena dampak, pemerintah lantas menerapkan sejumlah kebijakan.
Mulai dari penggratisan dan pemotongan biaya listrik, pemberian kartu prakerja bagi masyarakat yang terkena PHK dan pengusaha kecil, hingga penambahan uang sembako selama enam bulan.
Tak berhenti sampai di situ, belum lama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membawa sebuah angin segar.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus denda atau sanksi administrasi semua jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Mengutip dari Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, kebijakan penghapusan denda ini diberlakukan sampai 29 Mei 2020.
Kebijakan ini merupakan insentif atas diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19.
"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Edi berujar, periode penghapusan denda ini bisa dievaluasi kembali mengikuti pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Wajib pajak otomatis tidak akan dikenai sanksi denda apabila membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.
"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020".