Bak Angin Segar di Tengah Virus Corona, Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa?

Selasa, 21 April 2020 | 16:18
Kompas.com/Luthfia Ayu

BPJS Kesehatan

Bak Angin Segar di Tengah Virus Corona, Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa?

GridHITS.id - Gara-gara pandemi virus corona, semua kebijakan pemerintah yang harusnya berjalan jadi terganggu atau bahkan sampai batal.

Semua dana yang sudah dianggarkan pemerintah harus kembali dilarikan untuk menumpas habis virus corona dari Indonesia.

Meski dibuat kocar-kacir, pemrintah juga membuat kebijakan baru atau merevisi kebijakan karena adanya corona.

Dampak yang paling terasa selama pandemi Covid-19 belum usai ini adalah ekonomi.

Baca Juga: Umi Gen Halilintar Tak Suka Tingkah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Tunjukan Ketakutan Saat Lihat Kelakuan Mereka: Daripada Terjadi Fitnah

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bongkar Rahasia Pelabrakan Lucinta Luna Terhadapnya Sebelum Terjerat Kasus Narkoba, Benar Hanya Settingan?

Sektor ekonomi di Indonesia hampir semuanya merosot tajam, terleih lagi ekonomi menengah ke bawah.

Maka dari itu, pemerintah memberikan banyak bantuan, mulai dari pemotongan 50 persen untuk membayar listrik.

Baru-baru ini, kebijakan juga diberlakukan bagi BPJS.

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Baca Juga: Kaki Nagita Slavina Bikin Netter Salah Fokus Saat Berpose Cantik Kenakan Dress Puluhan Juta Rupiah: Bening Banget

Baca Juga: Bertahun-tahun Santer Diisukan Poligami Dengan Umi Pipik Hingga Miliki Anak, Sunu Matta Akhirnya Buka Suara Tentang Rumah Tangganya

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir.

Baca Juga: Kondangan Secara Virtual di Akad Nikah Vebby Palwinta, Shireen Sungkar Justru Terkejut Saat Lakukan Kesalahan Ini: Salah Gue Aduh

Baca Juga: 13 Tahun Merry Mengabdi dan Sudah Seperti Keluarga Sendiri, Raffi Ahmad Bongkar Tabiat Asli Asistennya: Kayak Emak Tiri Gitu

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com