Bikin Geger, Viral Mantan Asisten Apoteker Mengaku Temukan Obat yang Bisa Sembuhkan Pasien Virus Corona, Ini Kata BBPOM
GridHITS.ID -Viral seorang mantan asisten apoteker mengakumenemukan obat anti virus corona.
Seperti yang kita ketahui,hinggasaat ini para ahli sedang berusaha untuk menemukan obat atau vaksin untuk Covid-19.
Namun, melansir dari tayangan di kanal YouTube Pemred TV (5/4/2020), seorang pria mantan asisten apoteker dari Pontianak, Fachrul Lutfi mengaku obat racikannyamampu membunuh Covid-19.
Iabercerita jika ada orang dalam pemantauan (ODP) yang dinyatakan negatif Covid-19 usai meminum obat tersebut.
Padahal menurut ceritanya, para ODP itu sempat berkontak langsung dengan pasien Covid-19.
"Ada lima orang saya berikan obat itu sebelum dia melakukan pemeriksaan. Ternyata setelah diperiksa hasilnya negatif, walaupun dia kontak langsung dengan pasien yang meninggal akibat Covid-19 itu," jelasnya.
Ia juga mengaku obatnya ini adalah obat herbal yang bisa menghancurkan dinding protein pada virus corona.
"Kok bisa obat Pak Lutfi membunuh virus itu, padahal belum ada obatnya, belum ada anti virusnya. Memang secara kimia belum ada, tapi secara alami ada," ujarnya.
"Cara kerjanya, obat ini membentukenzim, enzim yang dapat menghancurkan dinding protein sel virus corona, virus DBD, virus HIV dan virus-virus lainnya," jelasnya.
Kabar soal obat racikan Lutfi ini pun viral hingga Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap kandungan obat tersebut.
Melansir dari tayangan di kanal YouTube KompasTV (18/4/2020), pihak BBPOM menjelaskan jika obat racikan Lutfi adalah ilegal.
Setelah dilakukan uji coba laboratorium, diketahui obat tersebut mengandung bahan kimia obat seperti zat pereda alergi, CTM dan zat pereda nyeriNatrium diklofenak.
Dinas kesehatan Pontianak menyebut jika pereda nyeriitubisa melukai lambung jika dikonsumsi dalam waktu yang lama.
Melansir dari Kompas.com(17/4/2020),Plt BBPOM Pontianak Ketut Ayu Sarwetini menjelaskan jika obat herbal tak boleh mengandung bahan kimia.
Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.
Dengan demikian, kata dia, pemilik Formav-D yakni mantan asisten apoteker asal Pontianak, Fachrul Lutfi diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lutfi pun bisa terkena hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Kini, obat Formav-D telah disita olehBBPOM.
Dikabarkan ternyata obat Formav-D ini telah digunakan Lutfi untuk mengobati DBD selama kurang lebih 10 tahun.