Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Sri Sultan HB X Nilai Jogjakarta Belum Cukup Syarat Ajukan PSBB

Kamis, 09 April 2020 | 06:02
Freepik

Ilustrasi pandemi Covid-19

GridHITS.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini tengah ramai menjadi perbincangan. Kabarnya PSBB akan segera dilakukan di Jakarta untuk cegah penularan Covid-19. Namun sepertinya DIY masih belum akan melakukan PSBB.

Baca Juga: Berita Duka Glenn Fredly Meninggal Dunia, Sederet Selebriti Banjiri Postingan Terakhirnya Bareng Sang Istri

Baca Juga: Berikut Daftar 40 Mal yang Tutup Akibat PSBB di DKI Jakarta, Dukung Pemutusan Rantai Penyebaran Virus Corona Diketahui saat berita ini ditulis (8/4/2020) pasien dengan positif corona telah bertambah menjadi 41 kasus di DIY. Dari yang sebelumnya (7/4/2020) 39 kasus, kini telah bertambah 2 kasus. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum akan mengajukan permohonan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu diambil setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menggelar rapat dengan seluruh bupati dan wali kota untuk membahas wabah virus corona. "Rapat tadi, kabupaten-kabupaten, Forkopimda belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Rabu (8/4/2020).

Namun, Sri Sultan tetap mempersiapkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dipersiapkan jika nantinya ada lonjakan pemudik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tapi belum (sekarang) waktunya," kata Sri Sultan HB X. "Karena belum memenuhi syarat, atau persyaratan epidemiologi dan sebagainya, maupun transmisi lokal, kita belum memenuhi syarat. Jadi belum perlu," sambungnya.

Baca Juga: Bikin Kaget, Dokter Peringatkan Pasien Covid-19 yang Telah Sembuh, Apa?

Baca Juga: Penemuan di Tengah Serangan Virus Corona, Ahli Buat Aplikasi untuk Bantu Temukan Pasien yang Terinfeksi Virus Corona Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, dalam rapat dengan gubernur, bupati dan wali kota telah menyampaikan mengenai kondisi di daerahnya masing-masing. "Pada prinsipnya ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi oleh kondisi sekarang, misalnya tingkat penyebarannya, transmisi lokalnya. Ini kecenderungannya kita agak melandai," urainya. Nanti kita lihat eskalasinya kalau ada peningkatan, kita akan bertemu lagi, mau nyatakanPSBBatau tidak. Toh kalau kita memaksakan mengajukan PSBB, kalau belum memenuhi persyaratan Kemenkes juga tidak akan memberikan rekomendasi," bebernya.

Seperti diketahui syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Syarat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setiap wilayah harus memenuhi:

Baca Juga: PSBB 2 Hari Lagi, Angkutan Umum Keluar Masuk-Jakarta Tak Ditutup Oleh Pemprov DKI, Kenapa?

Baca Juga: Bukan Kabar Baik, Fakta Terbaru Buktikan Virus Corona Tak Hanya Serang Paru-paru, Tapi Juga Jantung dan Berakibat Fatal

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Pengajuan permohonan PSBB juga harus disertai dengan data, peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu dan kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul: "Sri Sultan HB X Nilai DIY Belum Cukup Syarat untuk Ajukan PSBB"

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Kompas.com