PSBB 2 Hari Lagi, Angkutan Umum Keluar Masuk-Jakarta Tak Ditutup Oleh Pemprov DKI, Kenapa?
GridHITS.id -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020).
PSBB tersebut meliputipeliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Namun 8 sektor yang berkaitan dengan wabah virus corona dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan normal.
Baca Juga: Pilu! Bocah 5 Tahun Menangis Belasan Jam Bersama Jenazah Ibunya yang Bertugas Jadi Perawat COVID-19
Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menghentikan operasional transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta, termasuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP), selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
Sebab, penyetopan transportasi umum dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"(Pemerintah) daerah wajib mengacu pada ketentuan itu. Ketentuannya, tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Karena itu, Pemprov DKI hanya membatasi waktu operasional dan mengurangi jumlah penumpang angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.
Seluruh angkutan umum di Jakarta hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Sementara jumlah penumpang dikurangi 50 persen.
Dinas Perhubungan DKI meminta Dinas Perhubungan di berbagai daerah untuk mengatur operasional bus tujuan Jakarta sesuai ketentuan yang ditetapkan selama PSBB.
"Kalau kami sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00, otomatis tidak boleh," kata Syafrin.
PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Tak Hentikan Operasi Angkutan Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB"